Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 28 Mei 2021 | 16:56 WIB
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraBekaci.id - Empat orang pelajar melakukan pemerkosaan kepada remaja putri yang juga merupakan anak di bawah umur. Keempat orang pelajar di bawah umur itu melakukan aksi pemerkosaannya pada Selasa (25/5/2021).

Aksi remaja putri diguli 4 pelajar itu terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Keempat pelajar yang melakukan pemerkosaan itu pun telah ditangkap petugas kepolisian dari Polres Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan, remaja putri itu diperkosa secara bergilir oleh keempat tersangka yakni MA, HA, AS, dan RG. Korban, kata dia, diperkosa di rumah tersangka RG di Jalan Mayjend Sutoyo, Gang Asam, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,.

"Kasus pemerkosaan itu, menurut pengakuan korban berawal dari, dirinya pada Selasa (25/5) sekitar pukul 15.00 WIB dijemput oleh saksi MR (teman dekat korban) untuk berjalan-jalan," kata AKBP Wuryantono, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Awalnya Diajak Jalan-jalan, Siswi SMA di Ketapang Digilir 4 Remaja

Saat itu, korban dibawa ke rumah pelaku RG. Di sana, korban dengan MR berhubungan badan.

Setelah itu, MR yang kini berstatus sebagai saksi keluar kamar dan meninggalkan korban sendirian.

"Tidak lama kemudian keempat pelaku yaitu MA, HA, AS dan RG datang ke rumah itu, lalu memperkosa korban," ujarnya.

Wuryantono menyatakan, MA (16) masih pelajar kelas 10 dan tersangka HA (15) baru lulus sekolah menengah pertama (SMP). Kemudian tersangka AS (17) pelajar kelas 10 dan tersangka RG (17). Semua tersangka itu warga Jalan Mayjen Sutoyo, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan.

Terhadap tersangka HA dan RG terancam dengan Pasal 285 KUHP yaitu tentang persetubuhan secara paksa dan dengan cara mengancam dan disertai perbuatan cabul dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Ditinggal di Kamar usai ML, Gadis Belia Digilir 4 Pelajar Teman Sang Pacar

"Sedangkan kepada tersangka AS dan MA diancam dengan pasal 286 KUHP yaitu tentang perbuatan cabul dengan ancaman maksimal sembilan tahun kurungan penjara," katanya.(Antara)

Load More