Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 28 Mei 2021 | 08:20 WIB
ILUSTRASI Dugaan korupsi (shutterstock)

SuaraBekaci.id - Kejaksaan Negeri Bandung memeriksa Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat Cucu Sutara, Kamis (27/5/2021). Cucu diperiksa atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar ke Kadin Jabar pada tahun 2019 sebesar Rp1,7 miliar.

Cucu membenarkan bahwa dirinya diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dana hibah. Dana itu merupakan Banprov (Bantuan Provinsi) tahun 2019 dari Pemprov Jabar ke Kadin Jabar. 

"Ya, saya dipanggil untuk menjelaskan soal aliran dana Rp 1,7 miliar itu. Kurang lebih tadi, ada sekitar 17 pertanyaan," ujar Cucu dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com.

Dia menerangkan, bahwa kehadirannya ke Kejari Bandung itu dengan kapasitas sebagai wakil ketua Organisasi Kepemudaan dan Pemberdayaan (OKP) Daerah.

Baca Juga: Bujuk Produsen Tahu agar Tak Mogok, Pemprov Jabar: Pemerintah tidak Diam Kok

Cucu juga mengaku hadir untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum. 

Dalam pemeriksaan tersebut, dirinya mendapat pertanyaan seputar pengelolaan dana hibah dan prosedur dalam pengelolaan organisasi. 

"Saya menjelaskan prosedur dan mekanisme penggunaan uang di Kadin yang menurut AD/ART harus profesional, akuntabel, dan transparan. Itu harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh tim pendanaan," ujarnya.

Sementara, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung, Tauffik Efendi, menyampaikan pihaknya belum bisa membeberkan mengenai pemeriksaan tersebut. Pasalnya, kasus ini masih dalam penyelidikan. 

"Ada beberapa orang dari Kadin Jabar diperiksa tim penyidik. Untuk perkaranya masih dalam penyelidikan," ujar Taufik.

Baca Juga: Kepala SMKN 10 Malang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Lab Rp1,9 Miliar

Load More