Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 26 Mei 2021 | 15:04 WIB
Anak anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan AT (21) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - AT (21), tersangka kasus dugaan tidakan asusila anak di bawah umur di Bekasi sudah mengaku bersedia menikahi korbannya, PU (15). Dia mengaku bersedia menyusul permintaan ayahnya, Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT).

Kuasa Hukum Keluarga IHT, Bambang Sunaryo menyatakan, bahwa pihaknya berencana menikahkan AT dengan PU. Meskipun, PU masih di bawah umur.

Bambang mengatakan, pernikahan AT dengan PU yang masih di anak di bawah umur bisa digelar. Asalkan, pihak keluarga PU telah setuju dengan hal tersebut.

Jika telah mendapatkan persetujuan, kata Bambang,  pihaknya akan mengurus perizinan ke Pengadilan Agama Kota Bekasi.

Baca Juga: Ingin Bahas Pernikahan, Keluarga Anggota DPRD Bekasi Kesulitan Temui Pihak Korban

"Walaupun usainya masih muda ya paling nanti kita minta izin ke pengadilan agama," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Rabu (26/5/2021).

Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan anaknya ke Polisi.[Istimewa]

Dia menyampaikan, pihaknya berharap agar keluarga PU dapat menerima keinginan AT untuk menikahi PU.

"Kalau memang ada jalan yang terbaik, dibukakan pintu atau dinikahkan kenapa engga?. biar nanti pengadilan yang menilai," jelasnya.

Bambang Sunaryo mengatakan pihak keluarga AT berniat untuk menikahkan AT dengan PU. Hal tersebut juga telah disetujui AT.

 Sebelumnya, Bambang juga mengatakan, langkah menikahi korban diambil karena diyakini dapat menghapus dosa.

Baca Juga: Ingin Dinikahkan dengan Korban, Anak Anggota DPRD Bekasi: Saya Juga Sayang Kok

"Enggak apa-apa, itu  (menikah) lebih baik. Kalau dinikahi kan bagian dari pada menghapus dosa. Kalau orang tua AT (Ibnu Hajar Tanjung) ini orang taat agama, jadi dia punya pandangan kalau sudah berzinah itu harus dinikahkan, itu pandangannya," kata Bambang.

Kontributor : Imam Faisal

Load More