SuaraBekaci.id - Politikus Ferdinand Hutahaean memberikan komentar mengenai pernyataan Novel Baswedan tentang arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK.
Ferdinand Hutahaean mengatakan, arahan Presiden bersifat normatif dan tidak mutlak. Hal itu disampaikan Ferdinand melalui cuitan di akun twitternya.
"Orang ini bertahun-tahun di KPK RI tapi dia sendiri tak paham kalau KPK itu tak bisa diintervensi oleh Presiden," cuit Ferdinand sambil menautkan cuitan dari Novel Baswedan, Rabu (26/5/2021).
Ferdinand juga menilai sikap Novel Baswedan terkesan meninginkan intervensi dapat mengganggu keputusan KPK.
"Orang ini juga yang sering bicara pelemahan KPK, tapi dirinya tampak ingin intervensi boleh mengganggu keputusan KPK," cuitnya.
"Arahan Presiden itu normatif tapi bukan keputusan yang mutlak..!" cuitnya.
Novel Baswedan memberikan tanggapan mengenai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan menyatakan bahwa terdapat oknum pimpinan KPK tetap bersikeras untuk menyingkirkan pegawai melalui TWK.
"Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum Pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK," cuit Novel Baswedan melalui akun twitternya, Selasa (26/5/2021).
Baca Juga: 51 Pegawai Dipecat, ICW Sebut Ada Kelompok yang Besekongkol dengan Pimpinan KPK
Dia mengaku sudah menduga proses tersebut. Menurutnya, kata dia, hal itu semakin menunjukkan bahwa proses penyingkiran 75 pegawai KPK nampak telah dirancang.
"Ini sudah diduga, dan makin tampak by design," cuitnya.
Novel juga menyatakan bahwa penyingkiran pegawai KPK merupakan tahap akhir pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.
"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Haria saat pengumuman 51 pegawai KPK yang akhirnya akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), setelah rapat bersama pimpinan KPK dan Kemenpan RB serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah