Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 26 Mei 2021 | 12:17 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah). (Suara.com/Welly Hidayat).

SuaraBekaci.id - Politikus Ferdinand Hutahaean memberikan komentar mengenai pernyataan Novel Baswedan tentang arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK.

Ferdinand Hutahaean mengatakan, arahan Presiden bersifat normatif dan tidak mutlak. Hal itu disampaikan Ferdinand melalui cuitan di akun twitternya.

"Orang ini bertahun-tahun di KPK RI tapi dia sendiri tak paham kalau KPK itu tak bisa diintervensi oleh Presiden," cuit Ferdinand sambil menautkan cuitan dari Novel Baswedan, Rabu (26/5/2021).

Ferdinand juga menilai sikap Novel Baswedan terkesan meninginkan intervensi dapat mengganggu keputusan KPK.

Baca Juga: 51 Pegawai Dipecat, ICW Sebut Ada Kelompok yang Besekongkol dengan Pimpinan KPK

"Orang ini juga yang sering bicara pelemahan KPK, tapi dirinya tampak ingin intervensi boleh mengganggu keputusan KPK," cuitnya.

"Arahan Presiden itu normatif tapi bukan keputusan yang mutlak..!" cuitnya.

Novel Baswedan memberikan tanggapan mengenai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Novel Baswedan menyatakan bahwa terdapat oknum pimpinan KPK tetap bersikeras untuk menyingkirkan pegawai melalui TWK.

"Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum Pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK," cuit Novel Baswedan melalui akun twitternya, Selasa (26/5/2021).

Baca Juga: Mau Gandeng NU dan Muhammadiyah soal TWK, Moeldoko: Bangsa Ini Kadang Hilang Akal Sehat

Dia mengaku sudah menduga proses tersebut. Menurutnya, kata dia, hal itu semakin menunjukkan bahwa proses penyingkiran 75 pegawai KPK nampak telah dirancang.

"Ini sudah diduga, dan makin tampak by design," cuitnya.

Novel juga menyatakan bahwa penyingkiran pegawai KPK merupakan tahap akhir pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.

"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Haria saat pengumuman 51 pegawai KPK yang akhirnya akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), setelah rapat bersama pimpinan KPK dan Kemenpan RB serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Load More