SuaraBekaci.id - Politikus Ferdinand Hutahaean memberikan komentar mengenai pernyataan Novel Baswedan tentang arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK.
Ferdinand Hutahaean mengatakan, arahan Presiden bersifat normatif dan tidak mutlak. Hal itu disampaikan Ferdinand melalui cuitan di akun twitternya.
"Orang ini bertahun-tahun di KPK RI tapi dia sendiri tak paham kalau KPK itu tak bisa diintervensi oleh Presiden," cuit Ferdinand sambil menautkan cuitan dari Novel Baswedan, Rabu (26/5/2021).
Ferdinand juga menilai sikap Novel Baswedan terkesan meninginkan intervensi dapat mengganggu keputusan KPK.
"Orang ini juga yang sering bicara pelemahan KPK, tapi dirinya tampak ingin intervensi boleh mengganggu keputusan KPK," cuitnya.
"Arahan Presiden itu normatif tapi bukan keputusan yang mutlak..!" cuitnya.
Novel Baswedan memberikan tanggapan mengenai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan menyatakan bahwa terdapat oknum pimpinan KPK tetap bersikeras untuk menyingkirkan pegawai melalui TWK.
"Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum Pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK," cuit Novel Baswedan melalui akun twitternya, Selasa (26/5/2021).
Baca Juga: 51 Pegawai Dipecat, ICW Sebut Ada Kelompok yang Besekongkol dengan Pimpinan KPK
Dia mengaku sudah menduga proses tersebut. Menurutnya, kata dia, hal itu semakin menunjukkan bahwa proses penyingkiran 75 pegawai KPK nampak telah dirancang.
"Ini sudah diduga, dan makin tampak by design," cuitnya.
Novel juga menyatakan bahwa penyingkiran pegawai KPK merupakan tahap akhir pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.
"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Haria saat pengumuman 51 pegawai KPK yang akhirnya akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), setelah rapat bersama pimpinan KPK dan Kemenpan RB serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan