SuaraBekaci.id - Politikus Ferdinand Hutahaean memberikan komentar mengenai pernyataan Novel Baswedan tentang arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK.
Ferdinand Hutahaean mengatakan, arahan Presiden bersifat normatif dan tidak mutlak. Hal itu disampaikan Ferdinand melalui cuitan di akun twitternya.
"Orang ini bertahun-tahun di KPK RI tapi dia sendiri tak paham kalau KPK itu tak bisa diintervensi oleh Presiden," cuit Ferdinand sambil menautkan cuitan dari Novel Baswedan, Rabu (26/5/2021).
Ferdinand juga menilai sikap Novel Baswedan terkesan meninginkan intervensi dapat mengganggu keputusan KPK.
"Orang ini juga yang sering bicara pelemahan KPK, tapi dirinya tampak ingin intervensi boleh mengganggu keputusan KPK," cuitnya.
"Arahan Presiden itu normatif tapi bukan keputusan yang mutlak..!" cuitnya.
Novel Baswedan memberikan tanggapan mengenai sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib 75 Pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Novel Baswedan menyatakan bahwa terdapat oknum pimpinan KPK tetap bersikeras untuk menyingkirkan pegawai melalui TWK.
"Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum Pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK," cuit Novel Baswedan melalui akun twitternya, Selasa (26/5/2021).
Baca Juga: 51 Pegawai Dipecat, ICW Sebut Ada Kelompok yang Besekongkol dengan Pimpinan KPK
Dia mengaku sudah menduga proses tersebut. Menurutnya, kata dia, hal itu semakin menunjukkan bahwa proses penyingkiran 75 pegawai KPK nampak telah dirancang.
"Ini sudah diduga, dan makin tampak by design," cuitnya.
Novel juga menyatakan bahwa penyingkiran pegawai KPK merupakan tahap akhir pelemahan lembaga anti rasuah tersebut.
"Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengklaim telah mengikuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu disampaikan Haria saat pengumuman 51 pegawai KPK yang akhirnya akan dipecat karena tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), setelah rapat bersama pimpinan KPK dan Kemenpan RB serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan