SuaraBekaci.id - Dua orang preman berinisial AI alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang. Mereka keminta THR dengan membawa-bawa pedang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kedua orang tersebut melakukan aksi premanisme di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan di Ruko Blok BD 1 Nomor 2-7, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu bermula saat AI dan DS sedang mengkonsumsi minuman keras di depan pos ronda rumah AI. Kemudian, keduanya berencana mencari THR.
Sebelum berangkat, AI masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sebilah pedang. Setelah itu, AI mengajak DS untuk mendatangi sejumlah toko di wilayah sekitar menggunakan sepeda motor.
Dalam keadaan mabuk berat, AI dan DS mendatangi toko pakaian. Mereka berdua kemudian meminta baju sambil menunjukkan sebilah pedang yang dibawa AI untuk menakut-nakuti penjaga toko.
Saat AI mengeluarkan pedang, DS mengambil satu potong sweater berwarna abu-abu.
Setelah itu, keduanya mendatangi toko jam tangan di seberang jalan sambil menenteng sebilah pedang. Kemudian, AI mengambil sebuah jam tangan merk Rolex warna hitam sementara DS menunggu di atas sepeda motor.
Pada saat bersamaan, DS yang sedang menunggu di atas sepeda motornya terkejut ketika ada petugas kepolisian yang mendatangi lokasi tersebut.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarkat pun langsung menangkap mereka berdua.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Kembali ke Bekasi, 7 Orang Positf Covid-19
"Kedua tersangka diamankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam, dan tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis empat bulan penjara," kata Kombes Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).
Dia menyatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat.
Selain itu polisi juga mengamankan jaket berwarna biru dongker serta sepotong sweater warna abu – abu merk original.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4252 FWA beserta kunci kontak.
Atas perbuatannya, AI dan DS dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar