Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 24 Mei 2021 | 16:04 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat konferensi pers aksi premanisme di Mapolsek Serang Baru.[Ist]

SuaraBekaci.id - Dua orang preman berinisial AI alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang. Mereka keminta THR dengan membawa-bawa pedang.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kedua orang tersebut melakukan aksi premanisme di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan di Ruko Blok BD 1 Nomor 2-7, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa itu bermula saat AI dan DS sedang mengkonsumsi minuman keras di depan pos ronda rumah AI. Kemudian, keduanya berencana mencari THR.

Sebelum berangkat, AI masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sebilah pedang. Setelah itu, AI mengajak DS untuk mendatangi sejumlah toko di wilayah sekitar menggunakan sepeda motor. 

Baca Juga: Ribuan Pemudik Kembali ke Bekasi, 7 Orang Positf Covid-19

Dalam keadaan mabuk berat, AI dan DS mendatangi toko pakaian. Mereka berdua kemudian meminta baju sambil menunjukkan sebilah pedang yang dibawa AI untuk menakut-nakuti penjaga toko. 

Saat AI mengeluarkan pedang, DS mengambil satu potong sweater berwarna abu-abu. 

Setelah itu, keduanya mendatangi toko jam tangan di seberang jalan sambil menenteng sebilah pedang. Kemudian, AI mengambil sebuah jam tangan merk Rolex warna hitam sementara DS menunggu di atas sepeda motor.

Pada saat bersamaan, DS yang sedang menunggu di atas sepeda motornya terkejut ketika ada petugas kepolisian yang mendatangi lokasi tersebut.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarkat pun langsung menangkap mereka berdua.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Senin 24 Mei 2021

"Kedua tersangka diamankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam, dan tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis empat bulan penjara," kata Kombes Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).

Dia menyatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat.

Selain itu polisi juga mengamankan jaket berwarna biru dongker serta sepotong sweater warna abu – abu merk original.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4252 FWA beserta kunci kontak.

Atas perbuatannya, AI dan DS dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More