SuaraBekaci.id - Dua orang preman berinisial AI alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29) meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang. Mereka keminta THR dengan membawa-bawa pedang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kedua orang tersebut melakukan aksi premanisme di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan di Ruko Blok BD 1 Nomor 2-7, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa itu bermula saat AI dan DS sedang mengkonsumsi minuman keras di depan pos ronda rumah AI. Kemudian, keduanya berencana mencari THR.
Sebelum berangkat, AI masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil sebilah pedang. Setelah itu, AI mengajak DS untuk mendatangi sejumlah toko di wilayah sekitar menggunakan sepeda motor.
Dalam keadaan mabuk berat, AI dan DS mendatangi toko pakaian. Mereka berdua kemudian meminta baju sambil menunjukkan sebilah pedang yang dibawa AI untuk menakut-nakuti penjaga toko.
Saat AI mengeluarkan pedang, DS mengambil satu potong sweater berwarna abu-abu.
Setelah itu, keduanya mendatangi toko jam tangan di seberang jalan sambil menenteng sebilah pedang. Kemudian, AI mengambil sebuah jam tangan merk Rolex warna hitam sementara DS menunggu di atas sepeda motor.
Pada saat bersamaan, DS yang sedang menunggu di atas sepeda motornya terkejut ketika ada petugas kepolisian yang mendatangi lokasi tersebut.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarkat pun langsung menangkap mereka berdua.
Baca Juga: Ribuan Pemudik Kembali ke Bekasi, 7 Orang Positf Covid-19
"Kedua tersangka diamankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam, dan tersangka Al merupakan residivis pada Tahun 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis empat bulan penjara," kata Kombes Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).
Dia menyatakan, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pedang bergagang ukiran naga warna cokelat.
Selain itu polisi juga mengamankan jaket berwarna biru dongker serta sepotong sweater warna abu – abu merk original.
Pihak kepolisian juga mengamankan satu potong kaos oblong warna hitam bertuliskan original serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol B 4252 FWA beserta kunci kontak.
Atas perbuatannya, AI dan DS dijerat pasal 365 KUHP, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 2 (1) Undangan – Undang darurat RI, No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
Terkini
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol