SuaraBekaci.id - AT (21), tersangka kasus pemerkosaan yang merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi telah ditahan. Dia ditahan setelah sebelumnya diserahkan oleh sang ayah Ibnu Hajar Tanjung (IHT) ke Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Alyosius Suprijadi mengatakan, AT sudah sering melakukan hubungan badan dengan korban PU (15).
"Peristiwa tersebut sebelumnya juga telah dilakukan beberapa kali tanpa ada paksaan sejak bulan Agustus 2020," katanya, Jumat (21/5/2021).
Karena pemberitaan yang cukup viral di Media, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
"Tersangka sempat melarikan diri ke Cilacap kemudian ke Bandung dan kembali lagi ke Bekasi. Untuk tindak lanjut tersangka akan dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan," jelasnya.
Dia menyatakan bahwa AT dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Sebelumnya, IHT menyerahkan anaknya yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan, AT. Ibnu Hajar Tanjung menyerahkan putranya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/5/2021).
Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, bahwa AT diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Pemerkosaan Akui Setubuhi ABG
"Secara simbolis AT diserahkan oleh orang tuanya yang saya dampingi, sampai pagi ini saudara AT masih menjalani pemeriksaan kasus yang dialami," kata Bambang Sunaryo.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis