Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 21 Mei 2021 | 18:02 WIB
Anak anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan AT (21) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi Kota.[Suara.com/Imam Faishal]

SuaraBekaci.id - AT (21), anak anggota DPRD Kota Bekasi tersangka pemerkosaan mengaku menyetubuhi anak di bawah umur, PU (15). Dia mengakui hal tersebut setelah resmi ditahan polisi pada Jumat (21/5/2021).

AT mengakui dia berhubungan dengan PU. Dia menyebut perbuatan itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

"Engga ada (pemaksaan saat bersetubuh), sama sama suka," katanya saat dihadirkan di Aula Polres Metro Bekasi Kota.

Dia mejelaskan, dirinya sudah relaitf lama mengenal PU. Mereka berdua cukup dekat namun tidak berpacaran.

Baca Juga: Anak Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan, Ibnu Hajar Tanjung Minta Maaf

"Jadi, karena saya dengan dia terlalu dekat, mungkin korban menganggap saya sebagai pacarnya, tapi hubungannya emang udah saling sayang-sayangan," katanya.

"Tapi saya selama ini saya enggak pernah ngucapin perasaan saya ke korban," sambung AT.

Dia menambahkan, selama ini dirinya tinggal bersama dengan korban di kamar kos di Kelurahan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Iya (tinggal bareng), karena saya sama korban tinggal bareng, orangtuanya tau, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya korban juga enggak jauh dari kosan saya dan saya juga akrab dengan orangtua korban," katanya.

Disinggung mengenai kabar dia menjual korban di aplikasi MiChat, AT membantahnya. Dia menyatakan bahwa PU telah lebih dulu melakukan praktik tersebut.

Baca Juga: Anak Legislator Kota Bekasi yang Perkosa dan Jual Remaja, Menyerahkan Diri

"Awalnya itu, korban yang sudah bermain duluan untuk mi chatnya, sebelum dia kenal sama saya  dan saya belajar dari dia (aplikasi MiChat)," ujarnya.

Kontributor : Imam Faisal

Load More