SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) mengaku akan menyerahkan anaknya berinisial AT ke pihak kepolisian. Hal itu akan dia lakukan jika dia mengetahui kebaradaan AT yang diduga melakukan pemerkosaan dan menjual gadis di bawah umur berinisial PU (15) di Bekasi.
Kuasa Hukum Ibnu Hajar Tanjung, Bambang Sunaryo mengatakan, saat ini klinennya tidak mengetahui keberadaan AT.
Jika mengetahuinya, kata dia, maka AT akan diserahkan ke pihak kepolisan oleh pihak kepolisian.
"Nggak mengetahui (keberadaan AT), kalau mengetahui pun akan diserahkan ke polisi oleh pihak keluarga. Nggak mengetahui, nggak ada kontak, lost contact," katanya saat dihubungi SuaraBekaci.id, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Ogah Dikaitkan Kasus Anak yang Perkosa ABG, Anggota DPRD IHT Lepas Tangan?
Bambang menyatakan, bahwa AT sudah hilang kontak sejak Januari 2021 lalu.
"Januari kalau nggak salah.Jadi sebelum kejadian itu sudah lost contact," ujarnya.
Terkait dengan kasus ini, Bambang menyatakan bahwa itu merupakan urusan pribadi AT dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan IHT.
"Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anaknya. Tidak ada kaitannya dengan jabatannya (IHT), nggak ada kaitannya dengan Pak IHT," katanya.
"Tidak ada hubungan hukum pun dengan Bapak IHT. Pure perbuatan itu dilakukan oleh AT," sambung Bambang.
Baca Juga: Keroyok Petugas Dishub, Anggota Ormas Diciduk Polisi
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supryadi mengatakan AT telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Mei 2021. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
"Saat ini dalam pencarian yang bersangkutan," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021)
AT dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Berita Terkait
-
BisKita Trans Wibawamukti Siap Meluncur, Organda Bekasi Minta Rem Darurat
-
Belum Ada yang Teridentifikasi, RS Polri Kumpulkan Sampel Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi
-
Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi, Saksi Ceritakan Momen Mencekam: Teman Saya Jadi Korban
-
Detik-detik Penggerebekan Markas Judol di Bekasi: 10 Pegawai Komdigi Tersangka
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga