SuaraBekaci.id - Seorang maling bernama Ardi ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah melakukan serangkaian tindak kejahatan yang bermula dari pencurian di rumah sepasang suami istri (pasutri).
Setelah mencuri, Ardi mengikat korban laki laki-laki dengan menggunakan seutas tali. Lalu, dia langsung melakukan pencabulan kepada korban permpuan yang merupakan istri dari laki-laki itu.
Persitiwa maling cabuli korban pencurian itu terjadi di sebuah kebun karet di Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peristiwa bermula ketika pasangan suami istri yang baru menikah tiga bulan itu tengah melakukan hubungan intim sekitar pukul 01.00 WIB dini hari sehari menjelang Lebaran. Kemudian, Ardi datang mendobrak pintu rumah karena ingin mencuri.
Baca Juga: Bupati Muba Dodi Reza Kembali Kumpulkan Donasi Bagi Palestina
Ardi lalu mendatangi pasutri tersebut dengan membawa sebilah pisau dan mengancam ke arah sang suami.
Lalu dia mengikatnya dengan menggunakan seutas tali.
Ardi lalu melakukan tindakan bejatnya kepada sang istri dari pria terikat tali itu. Dia menyetubuhi wanita itu di hadapan suaminya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya menyatakan bahwa Ardi juga mengancam wanita tersebut.
"Pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau dan mengikat suami korban dengan seutas tali. Setelah itu, pelaku menjalankan aksi bejatnya mencabuli korban yang baru menikah tiga bulan," katanya dilansir dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Senin, 17 Mei 2021.
Baca Juga: Pegang Bagian Tubuh Perempuan, Sekretaris Desa ini Terancam 9 Tahun Bui
Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa memilukan yang menimpanya ke pihak kepolisian.
Jajaran Sat Reskrim Polres Muba yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin dan Kanit Pidum, Ipda Nasirin melakukan olah TKP dan melacak ponsel yang dicuri pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diringkus Tim Srigala Polres Musi Banyuasin bekerjasama Mapolsek Babat Supat.
"Tersangka mengakui perbuatannya dengan niat ingin mencabuli korban dan mengambil HP korban yang tergeletak di rumah korban," katanya.
Namun demikian, di hadapan polisi, Ardi hanya mengakui pengambilan ponsel.
"Hanya ambil HP," tuturnya.
Atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak kriminal pencabulan dan curas dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ditangkap Kasus Pencabulan, Eks Bupati Biak Numfor Papua Ternyata Predator Seks Anak
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Dihadapan Polisi, Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT, Vario, dan Scoopy Tak Mudah Dicuri
-
Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
Tag
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Ada Penawaran Apa Saja di Promo 12.12 Blibli?
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!