SuaraBekaci.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap latar belakang komplotan perampok yang memperkosa bocah berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Mereka ternyata merupakan seorang 'pak ogah' alias polisi cepek.
Menurut Yusri RTS (26) pelaku utama dan rekannya RP (28) serta AH (36) selaku penadah sehari-harinya berprofesi sebagai 'pak ogah' di daerah Jakarta Utara.
"Pekerjaan sehari-hari mereka semua ini adalah sebagai 'pak ogah' di daerah Jakarta Utara," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Hingga kekinian, kata Yusri, penyidik masih mendalami sepak terjang kompolotan perampok ini.
Terlebih, salah satu di antaranya, yakni AH tercatat sebagai residivis kasus serupa.
"Kami masih mendalami terus apakah kemungkinan juga pelaku-pelaku ini memang spesialis di sini atau bukan, masih kita dalami," katanya.
Polisi sebelumnya menangkap RP dan AH. RP merupakan rekan RTS. Sedangkan, AH merupakan seorang pendah barang hasil curian.
RP ditangkap pada Minggu (16/5) kemarin. Dia berperan membantu dan mengawasi RTS saat tengah mencuri dan memperkosa korban.
"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," beber Yusri.
Baca Juga: Bejat! 6 Remaja di Sulsel Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir
Sedangkan, AH ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.
"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," ujar Yusri.
Baru-baru ini, Polisi telah mengultimatum RTS untuk segera menyerahkan diri. Sebab, identitasnya diklaim telah diketahui penyidik.
Yusri mengkalim penyidik telah mengantongi identitas dan alamat tempat tinggal RTS. Dia menyakini dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan tertangkap.
"Kepada RTS silakan menyerahkan diri. Secepatnya akan kami proses, kalau tidak akan kita kejar kemanapun," jelas Yusri.
Dalam perkara ini RP dan AH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bek PSG Achraf Hakimi Segera Diadili dalam Kasus Tuduhan Pemerkosaan
-
Tegas! Wali Kota Bekasi Setop Paksa Proyek Galian 'Siluman' di Kali Abang Tengah
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Kunker ke Tambun Gagal, WN Jepang Ditemukan Tewas Terkunci di Kamar Hotel Gambir
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Makna Logo LPDP dan Sejarahnya di Indonesia
-
Imlek Prosperity 2026, BRI Hadirkan Pengalaman Eksklusif Sambut Tahun Kuda Api
-
Skandal Kuota Haji Memanas: Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kunci KPK
-
Rebut Tahta! XL Ultra 5G+ Sebagai Jaringan 5G Tercepat di Indonesia versi OOKLA Speed Test
-
Peringatan Keras Wali Kota Bekasi untuk Camat dan Lurah: Jangan Biarkan Proyek Liar!