SuaraBekaci.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap latar belakang komplotan perampok yang memperkosa bocah berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi, Jawa Barat. Mereka ternyata merupakan seorang 'pak ogah' alias polisi cepek.
Menurut Yusri RTS (26) pelaku utama dan rekannya RP (28) serta AH (36) selaku penadah sehari-harinya berprofesi sebagai 'pak ogah' di daerah Jakarta Utara.
"Pekerjaan sehari-hari mereka semua ini adalah sebagai 'pak ogah' di daerah Jakarta Utara," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Hingga kekinian, kata Yusri, penyidik masih mendalami sepak terjang kompolotan perampok ini.
Terlebih, salah satu di antaranya, yakni AH tercatat sebagai residivis kasus serupa.
"Kami masih mendalami terus apakah kemungkinan juga pelaku-pelaku ini memang spesialis di sini atau bukan, masih kita dalami," katanya.
Polisi sebelumnya menangkap RP dan AH. RP merupakan rekan RTS. Sedangkan, AH merupakan seorang pendah barang hasil curian.
RP ditangkap pada Minggu (16/5) kemarin. Dia berperan membantu dan mengawasi RTS saat tengah mencuri dan memperkosa korban.
"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," beber Yusri.
Baca Juga: Bejat! 6 Remaja di Sulsel Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergilir
Sedangkan, AH ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.
"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," ujar Yusri.
Baru-baru ini, Polisi telah mengultimatum RTS untuk segera menyerahkan diri. Sebab, identitasnya diklaim telah diketahui penyidik.
Yusri mengkalim penyidik telah mengantongi identitas dan alamat tempat tinggal RTS. Dia menyakini dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan tertangkap.
"Kepada RTS silakan menyerahkan diri. Secepatnya akan kami proses, kalau tidak akan kita kejar kemanapun," jelas Yusri.
Dalam perkara ini RP dan AH telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
-
Tragedi Kripto dan Kanker, Membedah Motif Pembunuhan Sadis Anak Politisi PKS
-
Bela Diri Saat Dirampok, Aktris Korea Nana Malah Digugat Balik oleh Pelaku
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Apresiasi Prestasi Indonesia Raih Posisi Runner-Up SEA Games 2025, BRI Salurkan Bonus Atlet Nasional
-
Ini Alasan Polda Metro Jaya Tidak Tahan dr Richard Lee
-
KPK Panggil Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
-
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai
-
Kritik Pedas PDIP: Mengapa KPK Kejar Rieke Diah, Tapi Kasus Rp2,7 Triliun 'SP3'