SuaraBekaci.id - Sebanyak empat narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dibebaskan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).
Empat napi Lapas Bulak Kapal dibebaskan setelah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Hensah mengatakan, selain membebaskan empat napi, pihaknya juga memberikan remisi khusus bagi ratusan warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
"Alhamdulillah yang mendapatkan remisi khusus ini berjumlah total 648 orang. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi, ada empat orang diantaranya yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas pada hari ini," katanya.
Dia menjelaskan, persyaratan untuk para warga binaan untuk mendapatkan remisi terbagi dua, yaitu subtansi dan administrasi.
"Kalau syarat subtansi itu jelas yakni narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukum di lapas, syarat administrasi itu, yang bersangkutan menjalani minimal 6 bulan di lapas, kemudian syarat lainnya terpenuhi," jelasnya.
Untuk diketahui, Lapas Kelas IIA Bulak Kapal ini selama pandemi tidak menerima kunjungan dari pihak keluarga untuk menghindari para warga binaan terpapar virus Covid 19.
"Jadi upaya kita, agar mereka tetap melakukan komunikasi dengan keluarga kita sediakan kunjungan online berupa komunikasi online dan juga video call," katanya.
Namun, lanjut Hensah, pihaknya tidak akan melarang keluarga warga binaan untuk memberikan makanan ataupun makanan.
Baca Juga: Flores Cantika Berbagi Cerita Rayakan Idul Fitri Masa Kecil
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka