Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 13 Mei 2021 | 16:24 WIB
Suasana di Lapas Bulak Kapal, Kota Bekasi.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Sebanyak empat narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi dibebaskan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (13/5/2021).

Empat napi Lapas Bulak Kapal dibebaskan setelah mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Hensah mengatakan, selain membebaskan empat napi, pihaknya juga memberikan remisi khusus bagi ratusan warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan. 

"Alhamdulillah yang mendapatkan remisi khusus ini berjumlah total 648 orang. Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi, ada empat orang diantaranya yang mendapatkan remisi khusus langsung bebas pada hari ini," katanya. 

Baca Juga: Flores Cantika Berbagi Cerita Rayakan Idul Fitri Masa Kecil

Dia menjelaskan, persyaratan untuk para warga binaan untuk mendapatkan remisi terbagi dua, yaitu subtansi dan administrasi. 

"Kalau syarat subtansi itu jelas yakni narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani hukum di lapas, syarat administrasi itu, yang bersangkutan menjalani minimal 6 bulan di lapas, kemudian syarat lainnya terpenuhi," jelasnya. 

Untuk diketahui, Lapas Kelas IIA Bulak Kapal ini selama pandemi tidak menerima kunjungan dari pihak keluarga untuk menghindari para warga binaan terpapar virus Covid 19.

"Jadi upaya kita, agar mereka tetap melakukan komunikasi dengan keluarga kita sediakan kunjungan online berupa komunikasi online dan juga video call," katanya. 

Namun, lanjut Hensah, pihaknya tidak akan melarang keluarga warga binaan untuk memberikan makanan ataupun makanan. 

Baca Juga: 2.241 Narapidana di Kalbar Terima Remisi Lebaran, 9 Orang Langsung Bebas

Kontributor : Imam Faisal

Load More