SuaraBekaci.id - Warga Kota Bekasi dilarang untuk melakukan kegiatan ziarah kubur pada momen Hari Raya Idul Fitri. Hal itu menyusul kebijakan Pemkot Bekasi yang meniadakan kegiatan ziarah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) se-Kota Bekasi dan tertuang dalam Surat Edaran nomor: 451/3725/Setda.Kessos.
Kebijakan itu berlaku mulai 12 sampai 16 Mei 2021. Pemkot Bekasi mengeluarkan kebijakan tersebut untuk memberikan arahan tentang protokol kesehatan seklaigus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko Covid-19.
Surat edaran itu dikeluarkan Pemkot Bekasi dengan mengacu pada hasil rapat koordinasi sinkronisasi peyelarasan kebijakan antar kepala daerah Jabodetabekjur terkait upaya pengendalian aktivitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H di masa pandemi wabah Covid-19 dan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Bekasi .
Melalui keterangan tertulisnya, Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah membeberkan beberapa poin yang berkaitan dengan kegiatan peniadaan Ziarah Kubur di Tempat Pemakaman Umum se Kota Bekasi pada masa pandemi wabah Covid-19.
Pertama, aparatur pemerintah dan masyarakat Kota Bekasi untuk sementara agar meniadakan kegiatan ziarah kubur menjelang dan sesudah pelaksanaan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dimulai tanggal 12 Mei sampai dengan tanggal 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
"Kecuali prosesi pemakaman bagi warga yang meninggal dunia dapat di laksanakan sebagaimana mestinya," kata Sajekti.
Kedua, kepala dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi memerintahkan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemakaman Umum untuk menutup sementara tempat pemakaman umum dari kegiatan ziarah kubur mulai tanggal 12 Mei sampai dengan 16 Mei 2021 dalam rangka menghindari terjadinya potensi kerumunan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
Selanjutnya, dalam surat edaran itu juga disampaikan bahwa kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi diminta untuk memerintahkan jajaran di wilayah kecamatan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dalam upaya pencegahan potensi kerumunan dan penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
Terakhir, camat dan lurah diimbau melakukan koordinasi dengan perangkat Daerah terkait untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lokasi Tempat Pemakaman Umum dan melakukan koordinasi dengan Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama dan Ketua RW/RT serta Ormas Keagamaan lainnya untuk menghimbau warga masyarakat agar meniadakan sementara kegiatan Ziarah Kubur dengan waktu sebagai mana tercantum pada huruf E point satu.
Baca Juga: Panduan Takbiran Hari Raya Idul Fitri, Simak Ketentuan dari Kemenag
Berita Terkait
-
Tekan Risiko Kecelakaan! Petugas Bersertifikat Disiagakan di 5 Perlintasan Rel Bekasi dan Tangerang
-
Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi
-
Kejagung Periksa 4 ASN Pemkot Bekasi Terkait Kasus Tata Kelola KSO Pertamina EP
-
Eceng Gondok Tutupi Kali Pisang Batu di Bekasi
-
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah
-
Kronologi Ibu di Pondok Pinang Ditarik hingga Pakaian Dalam Putus
-
Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Ternyata Jadi Sarang Judi Online, 11 Orang Diseret