SuaraBekaci.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa kebijakan larangan mudik harus memperhatikan rasa keadilan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Puan Maharani menyatakan, pemerintah diharapkan dapat menunda kedatangan warga negara asing (WNA) selama masa larangan mudik. Hal ini disampaikan Puan Maharani di Posko Penyekatan Mudik di KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat, Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Bekasi.
"Saya juga sudah meminta kepada pemerintah dalam masa peniadaan mudik ini untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat sehingga untuk menunda kedatangan warga negara asing datang ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu," katanya kepada awak media, Rabu (12/5/2021).
Namun demikian, dia menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada WNA yang dapat memasuki wilayah Indonesia dengan izin tertentu dan dengan syarat yang ketat.
"Namun tentu saja ada pengecualian khusus terkait dengan hal-hal tertentu yang tentu saja tidak bisa kita larang," jelasnya.
"Kita tidak akan mengizinkan atau memberikan izin masuk kepada warga negara asing dengan tujuan tertentu tanpa izin khusus apakah itu dilakukan secara reguler ataupun melalui pesawat carter(pesawat sewaan)," tegasnya.
Selain itu, untuk menjaga penyebaran virus Covid 19 di lingkungan masyarakat, Puan melarang bagi warga yang akan melakukan takbiran keliling yang akan menimbulkan kerumunan.
"Tetap jaga protokol kesehatan, memakai masker, dilarang berkerumun, dan tentu saja insyaAllah nanti malam kita akan takbiran, (tapi) dilarang untuk keliling," jelasnya.
Dia menyarankan bagi warga melakukan halal bihalal secara daring. Sehingga tidak perlu bertemu tatap muka dan juga untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Mudik Lewat Jalur Sungai, Benarkah?
"Juga besok tidak ada halal bihalal, lebih baik kita menahan diri, kita bersilahturahmi memakai zoom, webinar ataupun bisa melalui alat telepon dan lain sebagainya," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
KUHP dan KUHAP Mulai Berlaku, Puan Maharani: Momen Bersejarah untuk Indonesia
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP Mulai Lobi Fraksi Lain di Parlemen
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar