
SuaraBekaci.id - Habib Rizieq Shihab mengaku tidak tahu kewajiban karantina bagi mereka yang baru pulang dari luar negeri. Habib Rizieq menyampaikan hal tersebut dalam persidangan dengan statusnya sebagai terdakwa kasus kerumunan Megamendung.
Habib Rizieq menyatakannya saat ditanya jaksa penuntut umum mengenai aturan melakukan karantina mandiri kepada mereka yang baru tiba dari luar negeri.
Dalam persidangan, Habib Rizieq menyatakan kalau dirinya sempat mempertanyakan hal tersebut ke salah seorang pengurus.
"Saya sempat tanya ke salah seorang pengurus, ini kalau pulang bagaimana, perlu dikarantina enggak nih, nanti di Wisma Atlet?. Jawabannya itu tadi, kalau ada bebas COVID-19 dari Saudi, nanti saya langsung pulang. Tapi kalau enggak punya surat, Anda dikarantina," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilansir dari Antara, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Klaim Tak Tahu Aturan Isolasi Covid, Rizieq: Jika Tahu Maulid Saya Batalkan
Mendapatkan informasi tersebut, Habib Rizieq yakin dirinya tidak perlu karantina.
Karena, dirinya telah melakukan tes usap di Arab Saudi sebelum berangkat ke Indonesia. Hasilnya, dia bersama keluarga dinyatakan negatif Covid-19.
"Yang saya tahu ini enggak perlu karantina lagi. Jadi bukan dengan sengaja saya untuk lari dari isolasi. Saya memang enggak tahu, kalau tahu saya harus isolasi," ujarnya.
Rizieq Shihab mengatakan dirinya akan membatalkan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya jika sebelumnya mengetahui aturan mengenai kewajiban karantina mandiri tersebut.
"Kalau saya tahu ada kewajiban begitu, bisa jadi, acara Maulid saya batalkan. Kalau memang saya tahu, saya batalkan pernikahan, tunggu sampai 14 hari. Itu kan pembatalan soal waktu aja," katanya.
Baca Juga: Curhat di Sidang, Rizieq Ngaku Namanya Hilang di Pesawat Gegara Hacker
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan kasus kerumunan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang seharusnya diagendakan Senin ini (10/5).
Penundaan tersebut lantaran pihak terdakwa dan kuasa hukum meminta hakim untuk menghadirkan kembali saksi ahli meringankan. Rencananya sidang kembali dilanjutkan pada 17 Mei 2021.(Antara)
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
Perang Tarif AS-China, Guru Besar Binus Bekasi: Dunia Pendidikan Harus Lebih Adaptif
-
BRI Kembali Dipercaya Urus Living Cost Haji 2025: Sediakan Riyal Miliaran Rupiah
-
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
-
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka