Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 09 Mei 2021 | 15:40 WIB
ILUSTRASI Suasana Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur jelang masa larangan mudik lebaran yang dimulai 6 Mei 2021 mendatang. Para pemudik mulai mendatangi terminal tersebut. [Suara.com/Arga]

SuaraBekaci.id - Warga Bekasi tidak perlu melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat ke Jakarta selama masa larangan mudik. Asalkan, tujuannya bukan untuk mudik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyampaikan, warga dari Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek) tidak perlu melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke Jakarta.

"Di Jabodetabek yang masuk perjalanan nonmudik dan kemudian bergerak di dalam wilayah, tentu tidak dibutuhkan SIKM atau surat tugas," kata Syafrin.

Dia mengatakan, bagi warga Jabodetabek yang hendak mudik makan akan diputar balik untuk kembali ke daerah asal jika tujuan perjalanannya adalah mudik.

Baca Juga: Gagal Tekan Kasus Covid, Epidemiolog: Mudik Jangan Dilarang, Tapi Dibatasi!

Pihaknya pun memiliki cara untuk mengidentifikasi pemudik dan bukan. Yakni, dengan melakukan pemeriksaan barang bawaan.

"Begitu yang bersangkutan akan mudik tentu di dalam kendaraan atau sarana angkutan disiapkan barang yang memang untuk keperluan mudik," imbuhnya.

Dia menambahkan, sudah ada 19 kendaraan pribadi yang diminta putar balik karena kedapatan mudik di Jabodetabek pada Kamis (6/5/2021).

Kendaraan tersebut terjaring dalam pemeriksaan di delapan pos yakni di Kalideres, Jalan Joglo, Jalan Raya Kalimalang, dan Jalan Raya Bekasi di bawah Fly Over Cakung.(Antara)

Baca Juga: Masih Ada Pemudik yang Lolos, Panewu Kotagede Beri Syarat Isolasi Mandiri

Load More