Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 03 Mei 2021 | 03:25 WIB
Viral video pria diusir gegara sholat pakai masker.[Twitter/@eko_kuntadhi]

SuaraBekaci.id - Pria yang diusir karena menggunakan masker di dalam Masjid  Al Amanah Bekasi tidak menempuh jalur hukum. Pria bermasker dan pengurus Masjid Al Amanah Bekasi sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara kekeluargaan.

Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat menjelaskan,  kedua belah pihak warga yang sempat berselisih telah melakukan pertemuan. Mereka kemudian membuat pernyataan yang disaksikan pihak kepolisian.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKPB Alfian Nurrizal juga mengatakan, bahwa pihaknya telah merespon peristiwa tersebut.

"Sudah kita respon dan selesai dengan mufakat, ada pernyataannya," katanya saat dihubungi.

Baca Juga: Polisi Tegur Pengurus Masjid di Bekasi yang Usir Warga Salat Pakai Masker

Kedua belah pihak tersebut yakni Ketua pengurus Masjid Al Amanah Adbudrahman ZR dan pria bermasker bernama Roni Octavianto.

Takmir Masjid Al Amanah Bekasi minta maaf usir pria sholat pakai masker.

Terdapat empat poin kesepakatan pada mediasi tersebut.

Pertama, Abudurahman selaku ketua pengurus masjid menyadari dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan kepada Roni Octavianto pada saat melakukan peneguran yang arogansi.

Kedua, Roni Octavianto menerima permintaan maaf Abdurahman dan bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan  dan di luar proses hukum.

Ketiga, Abdurahman berjanji akan mengizinkan semua masyakarat yang akan melaksanakan sholat di dalam masjid A Amanah dengan menggunakan masker. Karena, penggunakan masker adalah salah satu protokol kesehatan yang diatur pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Viral Video Jemaah Mau Ikut Salat Malah Diusir karena Ngotot Pakai Masker

Keempat, dengan adanya kesepakatan untuk menjalankan prokes di Masjid Al Amanah maka kedua belah pihak tidak ada lagi tuntutan dan gugatan sampai ke proses hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Surat tersebut dibuat pada hari terjadinya peristiwa tersebut yakni Selasa (27/4/2021). Surat itu ditandatangani kedua belah pihak lengkap dengan materai Rp 10 ribu.

Load More