SuaraBekaci.id - Pendatang dari luar daerah yang hendak masuk ke Kota Bekasi wajib karantina selama lima hari. Selain itu, pendatang juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pendatang juga diwajibkan menunjukkan surat tes bebas Covid-19.
Menurut Rahmat Effendi, hal itu dilakukan pihaknya sebagai upayan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.
Baca Juga: Epidemiolog Anjurkan Pemkot Bekasi Sediakan Swab Antigen di Tempat Wisata
"Ini ikhtiar kami membantu pemerintah mencegah potensi penyebaran COVID-19 selama periode larangan mudik dan pengetatan mobilitas warga diberlakukan," katanya, Sabtu (2/5/2021).
Dia mengaku telah menginstruksikan camat dan lurah untuk memaksimalkan fungsi posko Covid-19 selama bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 2021. Posko tersebut diharapkan mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan skrining dokumen SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.
Selain pencegahan, kata Rahmat, juga terdapat fungsi penanganan seperti melakukan pemeriksaan Covid-19 antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi.
"Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5 x 24 jam di rumah," katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan pemudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Wagub DKI Sebut Kepgub Pemberlakuan SIKM Sudah Ditandatangani Anies
Selain itu, Dinas perhubungan juga akan menyiapkan SIKM bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan penting di luar daerah.
Syarat pembuatan SIKM, kata Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas COVID-19.
"Surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam. Jadi setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya," kata dia.(Antara)
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa