SuaraBekaci.id - Pendatang dari luar daerah yang hendak masuk ke Kota Bekasi wajib karantina selama lima hari. Selain itu, pendatang juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pendatang juga diwajibkan menunjukkan surat tes bebas Covid-19.
Menurut Rahmat Effendi, hal itu dilakukan pihaknya sebagai upayan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.
"Ini ikhtiar kami membantu pemerintah mencegah potensi penyebaran COVID-19 selama periode larangan mudik dan pengetatan mobilitas warga diberlakukan," katanya, Sabtu (2/5/2021).
Dia mengaku telah menginstruksikan camat dan lurah untuk memaksimalkan fungsi posko Covid-19 selama bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 2021. Posko tersebut diharapkan mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan skrining dokumen SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.
Selain pencegahan, kata Rahmat, juga terdapat fungsi penanganan seperti melakukan pemeriksaan Covid-19 antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi.
"Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5 x 24 jam di rumah," katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan pemudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Epidemiolog Anjurkan Pemkot Bekasi Sediakan Swab Antigen di Tempat Wisata
Selain itu, Dinas perhubungan juga akan menyiapkan SIKM bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan penting di luar daerah.
Syarat pembuatan SIKM, kata Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas COVID-19.
"Surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam. Jadi setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya," kata dia.(Antara)
Berita Terkait
-
Viral Gol Haram Tercipta di Laga Liga 2, Exco PSSI Janji Akan Evaluasi Wasit
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ogah Bicara soal Dugaan Kasih Duit ke Kajari
-
KPK Buka Peluang Periksa Rieke Diah Pitaloka Terkait Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74