SuaraBekaci.id - Pendatang dari luar daerah yang hendak masuk ke Kota Bekasi wajib karantina selama lima hari. Selain itu, pendatang juga wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pendatang juga diwajibkan menunjukkan surat tes bebas Covid-19.
Menurut Rahmat Effendi, hal itu dilakukan pihaknya sebagai upayan pencegahan penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi terkait peniadaan kegiatan mudik sementara, menindaklanjuti kebijakan pusat soal larangan mudik berikut ketentuan addendum setelahnya.
"Ini ikhtiar kami membantu pemerintah mencegah potensi penyebaran COVID-19 selama periode larangan mudik dan pengetatan mobilitas warga diberlakukan," katanya, Sabtu (2/5/2021).
Dia mengaku telah menginstruksikan camat dan lurah untuk memaksimalkan fungsi posko Covid-19 selama bulan suci Ramadhan hingga Lebaran 2021. Posko tersebut diharapkan mengidentifikasi titik potensi kerumunan dan pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara dengan skrining dokumen SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19.
Selain pencegahan, kata Rahmat, juga terdapat fungsi penanganan seperti melakukan pemeriksaan Covid-19 antigen atau PCR kepada warga yang datang atau pergi ke Kota Bekasi.
"Pelaku perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, atau negara wajib karantina selama 5 x 24 jam di rumah," katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan pemudik pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Epidemiolog Anjurkan Pemkot Bekasi Sediakan Swab Antigen di Tempat Wisata
Selain itu, Dinas perhubungan juga akan menyiapkan SIKM bagi warga Kota Bekasi yang memiliki keperluan penting di luar daerah.
Syarat pembuatan SIKM, kata Enung, dilakukan warga dengan terlebih dahulu membawa pengantar dari pihak RT, RW, dan kelurahan. Setelah itu, warga tersebut harus terlebih dahulu mengikuti tes usap antigen dengan syarat hasil tes dinyatakan bebas COVID-19.
"Surat keterangan bebas COVID-19 hanya berlaku 1 kali 24 jam. Jadi setelah persyaratannya lengkap, baru kami proses izinnya," kata dia.(Antara)
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!