SuaraBekaci.id - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberikan komentar soal pernyataan polisi terkait kasus dugaan terorisme yang menyeret Munarman, eks sekretaris umum FPI.
Polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di eks Markas FPI terkait dengan penangkapan Munarman. Kemudian, menemukan cairan diduga bahan baku peledak. Namun, belakangan dibantah tim pengacara Munarman dengan disebut sebagai cairan pembersih WC.
Hari ini, Jumat (30/4/2021), Mabes Polri memastikan jika temuan cairan di eks markas FPI yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat adalah bahan baku peledak. Pernyataan itu disampaikan untuk menepis pernyataan tim pengacara Munarman yang menyebutkan jika barang itu merupakan cairan pembersih WC.
Teddy Gusnaidi kemudian mengomentari hal tersebut.
"Artinya klaim kuasa hukum Munarman, bahwa cairan itu adalah pembersih WC tidak benar dong?," cuit @TeddyGusnaidi.
Tidak sampai di situ, Teddy Gusnaidi mempertanyakan tujuan tim kuasa hukum Munarman menyebut cairan itu adalah pembersih WC.
"Apakah tujuannya untuk menutupi bukti? Perlu ditelusuri juga kuasa hukumnya Munarman nih," ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan jika temuan cairan di bekas markas FPI merupakan bahan untuk membuat alat peledak.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, kesimpulan terkait hal itu merujuk pada penelitian tim tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Kata dia, temuan itu mengandung cairan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku peledak.
Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
"Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP," kata Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).
Eks pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim barang bukti yang disita Densus 88 Antiteror di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkai penangkapan Munarman adalah cairan pembersih kamar mandi. Barbuk tersebut sebelumnya disebut merupakan bahan peledak.
Tag
Berita Terkait
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
Bayi 18 Bulan Jadi Korban Gas Air Mata Polisi, Dilarikan ke RS Pelni
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek