Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 30 April 2021 | 19:37 WIB
Teddy Gusnaidi. (Suara.com/Iqbal Asaputro)

SuaraBekaci.id - Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi memberikan komentar soal pernyataan polisi terkait kasus dugaan terorisme yang menyeret Munarman, eks sekretaris umum FPI.

Polisi sebelumnya melakukan penggeledahan di eks Markas FPI terkait dengan penangkapan Munarman. Kemudian, menemukan cairan diduga bahan baku peledak. Namun, belakangan dibantah tim pengacara Munarman dengan disebut sebagai cairan pembersih WC.

Hari ini, Jumat (30/4/2021),  Mabes Polri memastikan jika temuan cairan di eks markas FPI yang berlokasi di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat adalah bahan baku peledak. Pernyataan itu disampaikan untuk menepis pernyataan tim pengacara Munarman yang menyebutkan jika barang itu merupakan cairan pembersih WC.

Teddy Gusnaidi kemudian mengomentari hal tersebut.

Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme

"Artinya klaim kuasa hukum Munarman, bahwa cairan itu adalah pembersih WC tidak benar dong?," cuit @TeddyGusnaidi.

Tidak sampai di situ, Teddy Gusnaidi mempertanyakan tujuan tim kuasa hukum Munarman menyebut cairan itu adalah pembersih WC.

"Apakah tujuannya untuk menutupi bukti? Perlu ditelusuri juga kuasa hukumnya Munarman nih," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri memastikan jika temuan cairan di bekas markas FPI merupakan bahan untuk membuat alat peledak.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, kesimpulan terkait hal itu merujuk pada penelitian tim tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Kata dia, temuan itu mengandung cairan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku peledak.

Baca Juga: Disebut Hobi Kencan dengan Wanita Kostum Sailor Moon, Ini Kata Aziz Yanuar

"Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP," kata Ramadhan di Humas Polri, Jumat (30/4/2021).

Eks pengacara FPI Aziz Yanuar mengklaim barang bukti yang disita Densus 88 Antiteror di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkai penangkapan Munarman adalah cairan pembersih kamar mandi. Barbuk tersebut sebelumnya disebut merupakan bahan peledak.

Load More