SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan sejumlah kebijakan saat Lebaran 2021 pada masa pandemi Covid-19. Di antaranya, melarang open house dan memperbolehkan tempat wisata dibuka.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Ridwan mengatakan, tempat wisata di Kota Bekasi tetap dibuka saat Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Namun, tempat wisata di Kota Bekasi wajin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyebaran Covid-19 pada saat libur Lebaran di Kota Bekasi.
"Namanya usaha (wisata) tetap aja (buka), cuma protokol kesehatan," kata Ridwan saat di hubungi SuaraBekaci.id, Jumat (30/4/2021).
Dia menerangkan, pihaknya berkoordinasi daengan Satpol PP Kota Bekasi terkait dengan diizinkannya tempat wisata beroperasional.
"Sekarang ini rencana minggu depan akan dikoordinasikan dulu antara dinas pariwisata, satpol, dan seterusnya akan kita undang bagaimana nanti teknis (agar) tidak ada penyimpangan (prokes Covid19)," lanjutnya.
Untuk prokes pada saat libur lebaran, lanjut Ridwan, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tepat wisata.
"Pelaku usaha ini perlu kita lakukan pembinaan, penyamaan persepsi, hingga nanti dalam penyelenggaraan itu betul-betul prokes," jelasnya.
Ridwan berharap kepada seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun mereka berada.
Baca Juga: Open House Dilarang, Tempat Wisata di Bekasi Boleh Buka Saat Lebaran
"Jadi masyarakatnya juga ikut ya (menjaga prokes)," imbaunya.
Sebelumnya, Pemkot Bekasi megeluarkan surat edaran larangan open house pada saat Lebaran. Larangan ini dibuat dan diberlakukan dalam rangka Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari risiko penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
"Diharapkan dengan adanya pelarangan ini para masyarakat mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang berlaku," kata Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Kontributor : Imam Faisal
Tag
Berita Terkait
-
Open House Saat Lebaran: Momen Silaturahmi atau Ajang Pamer Status?
-
Apa Saja Kriteria Penerima Zakat Fitrah? Kenali 8 Golongan yang Berhak Menerima
-
5 Brand Lokal Baju Lebaran 2026 untuk Seragam Keluarga, Modis dan Elegan saat Hari Raya
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Lebaran 2026 Masih Kurang Berapa Hari Lagi? Cek Tanggalnya
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla