SuaraBekaci.id - Tim kuasa hukum Munarman mengaku kesulitan menemui kliennya di Polda Metro Jaya usai penangkapan pada Selasa (27/4). Hal itu diungkapkan pengacara M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman yang memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Akivis (TAKTIS).
"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," katanya, Rabu (28/4/2021).
Dia mengatakan, aparat melanggar prosedur jika Munarman tidak mendapatkan akses bertemu pengacara.
Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, kata dia, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.
Baca Juga: Munarman Ditangkap dengan Mata Ditutup, Pengacara: Melanggar HAM!
Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepolisian menangkap Munarman karena diduga terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.
Kepolisian juga menetapkan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," kata tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Hariadi.
Baca Juga: Akui Berteman Baik, Politisi Demokrat Tak Terima Munarman Disebut Teroris
Ia menegaskan bahwa kliennya justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.
Pihak kepolisian belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman. Begitu pula, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap eks petinggi FPI itu.(Antara)
Berita Terkait
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
-
Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Jordi Onsu Terang-terangan Ngaku Temukan Ketenangan dalam Islam
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga