SuaraBekaci.id - Tim kuasa hukum Munarman mengaku kesulitan menemui kliennya di Polda Metro Jaya usai penangkapan pada Selasa (27/4). Hal itu diungkapkan pengacara M. Hariadi Nasution yang mewakili tim kuasa hukum Munarman yang memperkenalkan diri sebagai Tim Advokasi Ulama dan Akivis (TAKTIS).
"Hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum mengalami kesulitan untuk bertemu dengan klien kami," katanya, Rabu (28/4/2021).
Dia mengatakan, aparat melanggar prosedur jika Munarman tidak mendapatkan akses bertemu pengacara.
Berdasarkan Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 56 Ayat (1) KUHAP, kata dia, seharusnya Munarman mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilihnya sendiri.
Terlebih ancaman pidana yang dituduhkan terhadap Munarman di atas 5 tahun sehingga wajib mendapatkan bantuan hukum.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepolisian menangkap Munarman karena diduga terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.
Kepolisian juga menetapkan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," kata tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Hariadi.
Baca Juga: Munarman Ditangkap dengan Mata Ditutup, Pengacara: Melanggar HAM!
Ia menegaskan bahwa kliennya justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah pada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya.
Pihak kepolisian belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan mengenai kesulitan tim kuasa hukum menemui Munarman. Begitu pula, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prosedur hukum dan HAM saat polisi menangkap eks petinggi FPI itu.(Antara)
Berita Terkait
-
Pernah Dipidana Kasus Terorisme, Jaksa Pertanyakan Izin Beracara Munarman di Sidang Noel Ebenezer
-
Eks Jubir FPI Buka Suara soal Drama Ijazah Jokowi, Munarman Kuliti Kesalahan Polisi, Apa Itu?
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Balita Tewas Dengan Luka Tusuk di Bekasi, Diduga Ini Pelakunya
-
Irfan Hakim Sebut Jumlah Hewan Kurban Tahun Ini Meningkat
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya