SuaraBekaci.id - Politikus Ferdinand Hutahaean meminta agar pihak yang menuduh Presiden pertama RI, Soekarno sebagai orang yang kerap memenjarakan ulama untuk segera dihukum. Dia menyampaikan hal tersebut melalui akun twitternya @FerdinandHaean3.
Pada cuitannya, Ferdinand Hutahaean memberikan penjelasan tentang alasan orang yang menyebut Soekarno tukang penjarakan ulama perlu dihukum.
"'Tukang penjara Ulama' ini menurut saya bermakna bahwa pelaku memenjarakan banyak ulama meski dengan atau tanpa kesalahan. Kalau hanya 1 atau 2, menurutku belum bisa disebut Tukang penjara," katanya, Rabu (21/4/2021).
Dia kemudian menyatakan bahwa tudingan tersebut merupakan fitnah. Sehingga, pihak yang menyatakan hal itu perlu menjalani proses hukum.
"Maka yang menuduh Soekarno sebagai TUKAN PENJARA ULAMA menurutku adalah FITNAH dan harus dihukum," ujarnya.
Pada cuitan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean mengomentari video yang menunjukkan Ustaz Haikal Hassan berbicara tentang sejarah Itjima Ulama di Palembang. Salah satu hal yang dia sampaikan yakni bahwa Soekarno merupakan tukang pejarakan ulama.
"Anakku.., kelak kemanapun kakimu melangkah, apakah ketanah suku lain atau kenegeri orang. Pesanku.., jangan pernah hina para leluhur mereka, jgn lecehkan dan caci nenek moyang mereka, krn itu perbuatan hina. Anakku., kalau kelak kau jd imigran, tau dirilah bersikap dinegeri orang," demikian cuitan Ferdinand Hutahaean.
Berita Terkait
-
Ferdinand: Polri Tetap di Bawah Presiden, Jangan Kerdilkan Institusi
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Transjabodetabek Terus Ekspansi, Siap Layani Cikarang dan Bandara
-
Pemprov Jabar Bagi-Bagi 3.040 Tiket Bus Mudik Gratis 2026, Daftar Lewat HP Sekarang!
-
BRI Siapkan 3 Strategi Mitigasi Risiko untuk Dorong Kredit UMKM
-
Terjadi Lagi di Bekasi: Begal Payudara di Gang Sempit Terekam CCTV
-
Polisi Tangkap Pasangan Kekasih Pembuang Bayi di Tambun Bekasi