SuaraBekaci.id - Tersangka kasus penistaan agama, YouTuber Jozeph Paul Zhang memberikan komentar mengenai kanal YouTube pribadinya yang dia sebut telah diblokir.
“Hari-hari ini begitu ramai ya dan saya, ya saya cukup, ya mengucapkan selamat kepada Polri yang berhasil memboikot YouTube saya, cukup sukses,” kata Jozeph Paul Zhang dalam live streaming di kanal YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).
Jozeph Paul Zhang menilai hal tersebut wajar dilakukan. Karena, kata dia, Polri memiliki akses.
“Kalau nggak bisa ya nggak lucu dong, mereka pasti lebih pinter lah, ya kan. Kalau nggak bisa di itu namanya bukan Polri dong. Mereka punya akses lah, mereka cukup cerdas lah entah bagaimana caranya,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa untuk sementara waktu dirinya pindah ke kanal YouTube Hagios Eruope yang disebut dirinya sebagai kanal untuk ‘penggembalaan’.
“Dan memang untuk sementara kita pindah ke sini,untuk sementara pindah ke Hagios Europe. Saya sebenarnya cukup repot ya karena semua tuh ada di sana, video-video itu, dan banyak yang belum saya simpan, jadi kalau sampai mati ya sudah kita pindah ke sini,” ujar Jozeph.
Dengan menggunakan kanal YouTube tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku tidak bisa berbicara dengan keras.
“Kalau saudara lihat nggak terlalu saya push di sini, cuma terpaksa karena saya harus menerima bahwa Polri lebih pintar dari saya maka saya harus pindah ke Hagios Europe,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
Baca Juga: Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4/2021).
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung: Kami Tak Bisa Dipisahkan dengan Polri, Sejak Dulu Kami Begini
-
Tak Percaya Polri dan Kejagung, SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Disimpan Dalam Koper President! Don Ritto Tak Berani Ungkap Pengusaha Pemilik Duit di Cafe de'Clan
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
Soal Usulan Hak Angket Ketegangan Polri-Kejagung, Pimpinan DPR: Itu Hak Konstitusional Anggota
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Peneror Bom SDN Srengseng Sawah Sudah Berulang Kali Beraksi, Ini Motifnya
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap