SuaraBekaci.id - Tersangka kasus penistaan agama, YouTuber Jozeph Paul Zhang memberikan komentar mengenai kanal YouTube pribadinya yang dia sebut telah diblokir.
“Hari-hari ini begitu ramai ya dan saya, ya saya cukup, ya mengucapkan selamat kepada Polri yang berhasil memboikot YouTube saya, cukup sukses,” kata Jozeph Paul Zhang dalam live streaming di kanal YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).
Jozeph Paul Zhang menilai hal tersebut wajar dilakukan. Karena, kata dia, Polri memiliki akses.
“Kalau nggak bisa ya nggak lucu dong, mereka pasti lebih pinter lah, ya kan. Kalau nggak bisa di itu namanya bukan Polri dong. Mereka punya akses lah, mereka cukup cerdas lah entah bagaimana caranya,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa untuk sementara waktu dirinya pindah ke kanal YouTube Hagios Eruope yang disebut dirinya sebagai kanal untuk ‘penggembalaan’.
“Dan memang untuk sementara kita pindah ke sini,untuk sementara pindah ke Hagios Europe. Saya sebenarnya cukup repot ya karena semua tuh ada di sana, video-video itu, dan banyak yang belum saya simpan, jadi kalau sampai mati ya sudah kita pindah ke sini,” ujar Jozeph.
Dengan menggunakan kanal YouTube tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku tidak bisa berbicara dengan keras.
“Kalau saudara lihat nggak terlalu saya push di sini, cuma terpaksa karena saya harus menerima bahwa Polri lebih pintar dari saya maka saya harus pindah ke Hagios Europe,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
Baca Juga: Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4/2021).
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Berita Terkait
-
JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!
-
Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian
-
Anak Usaha Emiten ADHI Mulai Garap Proyek Gedung Presisi 6 Polri
-
3 Polisi Pemerkosa Cuma Dihukum Etik, Ibu Korban Minta Keadilan: Pak Kapolri Pakai Hati Nurani
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sekolah Rakyat Asah Bakat Siswa Miskin Lewat Taekwondo dan Seni Tari
-
Pemilik Rekening Buat Transaksi Narkoba Erwin-The Doctor Ditangkap
-
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran, Polisi Selidiki Dugaan Sepeda Listrik yang Sedang Isi Daya
-
Gunung Sampah 20.000 Ton di Bekasi Akhirnya Diangkut, 18 Truk Dikerahkan!
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka