SuaraBekaci.id - Tersangka kasus penistaan agama, YouTuber Jozeph Paul Zhang memberikan komentar mengenai kanal YouTube pribadinya yang dia sebut telah diblokir.
“Hari-hari ini begitu ramai ya dan saya, ya saya cukup, ya mengucapkan selamat kepada Polri yang berhasil memboikot YouTube saya, cukup sukses,” kata Jozeph Paul Zhang dalam live streaming di kanal YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).
Jozeph Paul Zhang menilai hal tersebut wajar dilakukan. Karena, kata dia, Polri memiliki akses.
“Kalau nggak bisa ya nggak lucu dong, mereka pasti lebih pinter lah, ya kan. Kalau nggak bisa di itu namanya bukan Polri dong. Mereka punya akses lah, mereka cukup cerdas lah entah bagaimana caranya,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa untuk sementara waktu dirinya pindah ke kanal YouTube Hagios Eruope yang disebut dirinya sebagai kanal untuk ‘penggembalaan’.
“Dan memang untuk sementara kita pindah ke sini,untuk sementara pindah ke Hagios Europe. Saya sebenarnya cukup repot ya karena semua tuh ada di sana, video-video itu, dan banyak yang belum saya simpan, jadi kalau sampai mati ya sudah kita pindah ke sini,” ujar Jozeph.
Dengan menggunakan kanal YouTube tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku tidak bisa berbicara dengan keras.
“Kalau saudara lihat nggak terlalu saya push di sini, cuma terpaksa karena saya harus menerima bahwa Polri lebih pintar dari saya maka saya harus pindah ke Hagios Europe,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
Baca Juga: Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4/2021).
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Berita Terkait
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis di Sunrise Mall Mojokerto
-
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Motor Dicuri, Driver Ojol Tak Menyangka Polisi Lakukan Hal Ini
-
Meikarta Jadi Hunian Rakyat, Lippo Group Segera Serahkan Lahan ke Negara
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis