SuaraBekaci.id - Tersangka kasus penistaan agama, YouTuber Jozeph Paul Zhang memberikan komentar mengenai kanal YouTube pribadinya yang dia sebut telah diblokir.
“Hari-hari ini begitu ramai ya dan saya, ya saya cukup, ya mengucapkan selamat kepada Polri yang berhasil memboikot YouTube saya, cukup sukses,” kata Jozeph Paul Zhang dalam live streaming di kanal YouTube Hagios Europe, Selasa (20/4/2021).
Jozeph Paul Zhang menilai hal tersebut wajar dilakukan. Karena, kata dia, Polri memiliki akses.
“Kalau nggak bisa ya nggak lucu dong, mereka pasti lebih pinter lah, ya kan. Kalau nggak bisa di itu namanya bukan Polri dong. Mereka punya akses lah, mereka cukup cerdas lah entah bagaimana caranya,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa untuk sementara waktu dirinya pindah ke kanal YouTube Hagios Eruope yang disebut dirinya sebagai kanal untuk ‘penggembalaan’.
“Dan memang untuk sementara kita pindah ke sini,untuk sementara pindah ke Hagios Europe. Saya sebenarnya cukup repot ya karena semua tuh ada di sana, video-video itu, dan banyak yang belum saya simpan, jadi kalau sampai mati ya sudah kita pindah ke sini,” ujar Jozeph.
Dengan menggunakan kanal YouTube tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku tidak bisa berbicara dengan keras.
“Kalau saudara lihat nggak terlalu saya push di sini, cuma terpaksa karena saya harus menerima bahwa Polri lebih pintar dari saya maka saya harus pindah ke Hagios Europe,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
Baca Juga: Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya
"Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi dikutip pada hari Selasa (20/4/2021).
Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.
Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.
Berita Terkait
-
Abdullah Arrosyi Ngaku Ketemu Allah, Dicium Rasulullah dan Diberi Ludahnya
-
Bukan Cuma Amankan Demo, Polisi Bagi Roti ke Massa DPR, Boni Hargens Bicara soal Polri Humanis
-
4 Boks Bukti Dugaan Pungli Disita dari Kantor hingga Rumah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
-
Pegadaian Gandeng Polri Perkuat Sinergi Pengamanan dan Pemanfaatan Produk
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
Terkini
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas
-
BRI Bahas Strategi Investasi Syariah dan Pengelolaan Aset di Sharia Wealth Forum 2026
-
10 Finalis Seleksi Nasional Karang Taruna Berprestasi 2026 Bersaing Menuju 5 Besar, Ini Daftarnya
-
BRI Dorong Ekosistem Perumahan, Salurkan KPP Rp427,5 Miliar kepada 1.619 Debitur