SuaraBekaci.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang masih live streaming YouTube. Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jozeph Paul Zhang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian setelah videonya mengaku nabi ke-26 viral beberapa waktu lalu.
Jozeph Paul Zhang tidak live streaming di kanal YouTube pribadinya. Melainkan, di kanal YouTube Hagios Europe pada Selasa (20/4/2021) malam.
Dalam tayangan video tersebut, Jozeph Paul Zhang menyatakan bahwa kanal YouTube pribadinya diblokir.
Dia juga menyampaikan untuk sementara waktu dirinya akan menggunakan kanal YouTube tersebut.
“Dan memang untuk sementara kita pindah ke sini,untuk sementara pindah ke Hagios Europe. Saya sebenarnya cukup repot ya karena semua tuh ada di sana, video-video itu, dan banyak yang belum saya simpan, jadi kalau sampai mati ya sudah kita pindah ke sini,” kata Jozeph pada video tersebut.
Sampai dengan Rabu (21/4/2021) pagi, live streaming tersebut telah disaksikan 25 ribu kali. Kemudian terdapat sejumlah komentar warganet.
“DPO mana bisa live,” tulis akun Bibir Nandar.
“Polri cepet ciduk nih tersangka lagi live stream,” tulis akun ghufron N.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
-
Rupiah Tersengat Sentimen Demo, Ditutup Anjlok ke Level Rp17.744
-
Ojol Bawa Bendera One Piece ke DPR Dicegat Polisi: Ini Simbol Lawan Koruptor
-
Demo DPR Memanas! Mahasiswa Rusak Pagar Gerbang Utama dan Bakar Ban
-
Dihadang Barikade Polisi, Massa Mahasiswa Tertahan di Senayan Park Saat Menuju Gedung DPR