SuaraBekaci.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang masih live streaming YouTube. Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jozeph Paul Zhang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian setelah videonya mengaku nabi ke-26 viral beberapa waktu lalu.
Jozeph Paul Zhang tidak live streaming di kanal YouTube pribadinya. Melainkan, di kanal YouTube Hagios Europe pada Selasa (20/4/2021) malam.
Dalam tayangan video tersebut, Jozeph Paul Zhang menyatakan bahwa kanal YouTube pribadinya diblokir.
Dia juga menyampaikan untuk sementara waktu dirinya akan menggunakan kanal YouTube tersebut.
Baca Juga: Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya
“Dan memang untuk sementara kita pindah ke sini,untuk sementara pindah ke Hagios Europe. Saya sebenarnya cukup repot ya karena semua tuh ada di sana, video-video itu, dan banyak yang belum saya simpan, jadi kalau sampai mati ya sudah kita pindah ke sini,” kata Jozeph pada video tersebut.
Sampai dengan Rabu (21/4/2021) pagi, live streaming tersebut telah disaksikan 25 ribu kali. Kemudian terdapat sejumlah komentar warganet.
“DPO mana bisa live,” tulis akun Bibir Nandar.
“Polri cepet ciduk nih tersangka lagi live stream,” tulis akun ghufron N.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Ngamuk Suruh Tangkap Ustadz Somad dan Yahya Waloni
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.
Berita Terkait
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
DPO TPNPB-OPM Ditangkap Satgas Cartenz di Sentani
-
Kronologi Kasus Paulus Tannos DPO Korupsi e-KTP hingga Tertangkap
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Tag
Terpopuler
- Kehadiran Mobil Listrik China Tanpa Pabrik Mulai 'Menelan Korban', Hyundai Investasi Rp 28 Triliun Dibuat Menjerit
- Nathan Tjoe-A-On: Membela Suriname Ada di Pikiranku, Selamanya!
- Kasus Dugaan Kijang Innova Cacat Produk, Poros Muda NU Minta Hukum Ditegakkan
- Rafael Struick: Saya Lelah dengan Semua...
- Video Program Makan Bergizi Gratis Banyak Kejanggalan, Warganet: Masih Bagusan Iklan Marjan
Pilihan
Terkini
-
ADB: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Beberapa Tahun Terakhir Didorong Konsumsi Pribadi yang Kuat
-
Gak Harus Ketemu, Ini Ide Kado Valentine yang Bisa Langsung Dikirim ke Pasangan
-
Misteri Wanita Lansia di Bekasi Tewas dengan Kaki Hingga Leher Terikat
-
Giliran Pagar Laut Ilegal Milik PT Mega Agung Nusantara di Bekasi yang Disegel KKP
-
Viral! Ayah di Cibitung Tega Lempar Anak Kandung Kini Terancam Bui 3 Tahun