SuaraBekaci.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang masih live streaming YouTube. Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jozeph Paul Zhang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian setelah videonya mengaku nabi ke-26 viral beberapa waktu lalu.
Jozeph Paul Zhang tidak live streaming di kanal YouTube pribadinya. Melainkan, di kanal YouTube Hagios Europe pada Selasa (20/4/2021) malam.
Dalam tayangan video tersebut, Jozeph Paul Zhang menyatakan bahwa kanal YouTube pribadinya diblokir.
Dia juga menyampaikan untuk sementara waktu dirinya akan menggunakan kanal YouTube tersebut.
“Dan memang untuk sementara kita pindah ke sini,untuk sementara pindah ke Hagios Europe. Saya sebenarnya cukup repot ya karena semua tuh ada di sana, video-video itu, dan banyak yang belum saya simpan, jadi kalau sampai mati ya sudah kita pindah ke sini,” kata Jozeph pada video tersebut.
Sampai dengan Rabu (21/4/2021) pagi, live streaming tersebut telah disaksikan 25 ribu kali. Kemudian terdapat sejumlah komentar warganet.
“DPO mana bisa live,” tulis akun Bibir Nandar.
“Polri cepet ciduk nih tersangka lagi live stream,” tulis akun ghufron N.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya
"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.
Selain itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Tampang Frendry Dona, Bos Lab Vape Narkoba Buron yang Manfaatkan Celah Sistem Ojol!
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Idul Adha Jadi 'Tambang Emas' bagi Perajin Golok Bandung
-
Panik Akan Disembelih, Sapi Kurban Masuk Gorong-gorong
-
Cek Fakta: Foto Viral Pocong di Bekasi Dipastikan Rekayasa Digital, Polisi Ungkap Pembuatnya
-
Diduga Serangan Jantung, Calon Haji Asal Karawang Meninggal Dunia di Makkah
-
Bawa Kabur Uang Rp84 Juta, Kantor Wedding Organizer di JGC Ternyata Sudah Kosong