SuaraBekaci.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang buka suara usai dilaporkan ke pihak kepolisian. Jozeph Paul Zhang dipolisikan atas dugaan penistaan agama.
Jozeph Paul Zhang memberikan tanggapan soal pelaporannya ke pihak kepolisian. Hal itu dia sampaikan dalam kanal YouTube Hagios Europe.
"Sekarang saya dilaporin ke polisi, dan memang saya suruh dilaporin ke polisi. Terus semua bersorak sorai bilangnya saya menista agama, menista agama kan," katanya dalam video berjudul 'Siapakah Kita - Lemhanas Rakyat Jelata' yang ditayangkan 13 jam yang lalu.
Dirinya kemudian menyebut publik masuk dalam jebakan. Karena lebih fokus kepada dirinya. Dia lantas menyinggung tentang Pendakwah Yahya Waloni dan Ustadz Abdul Somad.
"Ini kan sebenarnya kan kalian masuk jebakan batman, yang di jerman jauh-jauh kalian kejar sampai hebohnya begitu minta ampun, yang di depan kalian yahya waloni sama Abdul Somad enak-enak aja, mau alasan apapun," katanya.
Jozeph juga menyatakan bahwa apa yang dia lakukan merupakan pancingan.
"Hal-hal yang begini-begini. Ini pancingan saya buat kalian, kalian masuk jebakan batman," ujarnya.
Selanjutnya, dia membandingkan soal apa yang telah dia lakukan dengan yang dilakukan Yahya Waloni.
"Mengapa Yahya Waloni, kan nantang negara juga kan. Saya tidak menantang Jokowi, saya memang mengkrititik, tetapi kita tidak menatang Jokowi. Nah itu ustaz-ustaz yang bilang penggal kepala jokowi masih tenang-tenang aja, masih bebas-bebas aja," katanya.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Pilkada Langsung Jadikan Radikalisme Tumbuh Subur
Jozeph Paul Zhang Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Geger Puisi 'AMUK' UAS, Kritik Keras Pemerintah: Orang Lapar, Jangan Disuruh Sabar!
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta