SuaraBekaci.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang buka suara usai dilaporkan ke pihak kepolisian. Jozeph Paul Zhang dipolisikan atas dugaan penistaan agama.
Jozeph Paul Zhang memberikan tanggapan soal pelaporannya ke pihak kepolisian. Hal itu dia sampaikan dalam kanal YouTube Hagios Europe.
"Sekarang saya dilaporin ke polisi, dan memang saya suruh dilaporin ke polisi. Terus semua bersorak sorai bilangnya saya menista agama, menista agama kan," katanya dalam video berjudul 'Siapakah Kita - Lemhanas Rakyat Jelata' yang ditayangkan 13 jam yang lalu.
Dirinya kemudian menyebut publik masuk dalam jebakan. Karena lebih fokus kepada dirinya. Dia lantas menyinggung tentang Pendakwah Yahya Waloni dan Ustadz Abdul Somad.
"Ini kan sebenarnya kan kalian masuk jebakan batman, yang di jerman jauh-jauh kalian kejar sampai hebohnya begitu minta ampun, yang di depan kalian yahya waloni sama Abdul Somad enak-enak aja, mau alasan apapun," katanya.
Jozeph juga menyatakan bahwa apa yang dia lakukan merupakan pancingan.
"Hal-hal yang begini-begini. Ini pancingan saya buat kalian, kalian masuk jebakan batman," ujarnya.
Selanjutnya, dia membandingkan soal apa yang telah dia lakukan dengan yang dilakukan Yahya Waloni.
"Mengapa Yahya Waloni, kan nantang negara juga kan. Saya tidak menantang Jokowi, saya memang mengkrititik, tetapi kita tidak menatang Jokowi. Nah itu ustaz-ustaz yang bilang penggal kepala jokowi masih tenang-tenang aja, masih bebas-bebas aja," katanya.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Pilkada Langsung Jadikan Radikalisme Tumbuh Subur
Jozeph Paul Zhang Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Geger Puisi 'AMUK' UAS, Kritik Keras Pemerintah: Orang Lapar, Jangan Disuruh Sabar!
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Film Anies Mulai Tayang, Ceramah Lawas Yahya Waloni Disorot, Sebut Anies Lebih Cocok Pimpin AS
-
Ucapan Ustaz Yahya Waloni Tentang Kematian Setahun yang Lalu Jadi Kenyataan
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Modal Awal Rp25 Juta, Kisah Sukses Peni Ciptakan 4 Lapangan Kerja Lewat AgenBRILink
-
BRI Tebar Kasih Natal 2025, 10.500 Paket Sembako Dibagikan untuk Masyarakat
-
Rebutan Proyek Bekasi: Jejak Suap Diduga Mengalir dari Ayah Bupati ke Jaksa
-
BRI Operasikan Ratusan Kantor dan Weekend Banking Selama Libur Nataru
-
Terungkap! Bus yang Terguling di Semarang Ternyata Tidak Laik Jalan, Data Mengejutkan dari Kemenhub