SuaraBekaci.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang buka suara usai dilaporkan ke pihak kepolisian. Jozeph Paul Zhang dipolisikan atas dugaan penistaan agama.
Jozeph Paul Zhang memberikan tanggapan soal pelaporannya ke pihak kepolisian. Hal itu dia sampaikan dalam kanal YouTube Hagios Europe.
"Sekarang saya dilaporin ke polisi, dan memang saya suruh dilaporin ke polisi. Terus semua bersorak sorai bilangnya saya menista agama, menista agama kan," katanya dalam video berjudul 'Siapakah Kita - Lemhanas Rakyat Jelata' yang ditayangkan 13 jam yang lalu.
Dirinya kemudian menyebut publik masuk dalam jebakan. Karena lebih fokus kepada dirinya. Dia lantas menyinggung tentang Pendakwah Yahya Waloni dan Ustadz Abdul Somad.
"Ini kan sebenarnya kan kalian masuk jebakan batman, yang di jerman jauh-jauh kalian kejar sampai hebohnya begitu minta ampun, yang di depan kalian yahya waloni sama Abdul Somad enak-enak aja, mau alasan apapun," katanya.
Jozeph juga menyatakan bahwa apa yang dia lakukan merupakan pancingan.
"Hal-hal yang begini-begini. Ini pancingan saya buat kalian, kalian masuk jebakan batman," ujarnya.
Selanjutnya, dia membandingkan soal apa yang telah dia lakukan dengan yang dilakukan Yahya Waloni.
"Mengapa Yahya Waloni, kan nantang negara juga kan. Saya tidak menantang Jokowi, saya memang mengkrititik, tetapi kita tidak menatang Jokowi. Nah itu ustaz-ustaz yang bilang penggal kepala jokowi masih tenang-tenang aja, masih bebas-bebas aja," katanya.
Baca Juga: Teddy Gusnaidi: Pilkada Langsung Jadikan Radikalisme Tumbuh Subur
Jozeph Paul Zhang Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Dalam perkara ini Jozeph dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR
-
Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi