Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 19 April 2021 | 14:16 WIB
ILUSTRASI Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah ditemui di kantornya, Kamis (24/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraBekaci.id - Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkap sejumlah fakta soal kasus kerumunuan di Megamendung yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab (HRS).

Agus Ridhallah menyampaikan bahwa acara tersebut tidak mengantongi izin. Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi pada sidang lanjutan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Senin (19/4/2021).

Pada sidang tersebut, jaksa semula melempar pertanyaan kepada Agus izin kerumunan di Megamendung.

"Apakah acara pada saat waktu itu mengantongi izin?," tanya jaksa dalam persidangan.

Baca Juga: Camat Megamendung: Pondok Pesantren Rizieq Tak Pernah Undang Saya

Agus pun menjawab pertanyaan dari hakim.

"Tidak ada pak," jawab Agus.

Dia juga menyatakan bahwa tidak ada izin dari HRS maupun yang mewakili.

Agus kemudian mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak pernah menerima pernyataan kesanggupan menaati protokol kesehatan dari panitia. Padahal, kata dia, untuk menyelenggarakan acara di Kabupaten Bogor harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

"Memang dalam aturannya saat itu maksimal kegiatan itu untuk sebuah kegiatan itu hanya 150 orang dalam waktu tiga jam. Dan panitia menandatangani kesanggupan ya akan memenuhi prokes itu ke camat ya," bebernya.

Baca Juga: Reaksi Keras Kubu HRS Disebut Bertanggung Jawab Atas Kerumunan Megamendung

Diketahui, pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Load More