SuaraBekaci.id - Badan Amil Zakat Nasiononal (Baznas) menegaskan bahwa pemungut zakat tidak resmi bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanski denda. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Ketua Baznas Banten, Prof. Syibli Sarjaya mengatakan, ketentuan itu terdapat dalam pasal 38 UU 23 tahun 2011.
Pasal 38 undang-undang tersebut menyatakan bahwa etiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Kemudian, pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Sehingga, menurut dia, yang berhak untuk melaukan pengumpulan dan pendistribusian zakat adalah Baznas dan LAZ.
"Jadi hanya Baznas dan LAZ yang berhak (memungut)," kata Syibli dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (18/4/2021)
Dia menyampaikan hal itu menyusul telah dilakukannya pembentukan pasus di DPRD Banten untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat.
Usulan revisi perda tersebut sebelumnya sempat mendapatkan pertentangan dari Pemprov Banten.
Syibli menyatakan bahwa revisi raperda tersebut perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan UU 23 Tahun 2011.
Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat di Pusat dan Daerah Bayar Zakat di Amil Zakat Resmi
"Perda ini sudab out of date (kedaluwarsa, red). Karena cantolan Perda itu kan UU 38 Tahun 1999, waktu zaman Presiden Pak Habibie, dan UU ini sudah ketinggalan zaman. Makanya lahirlah UU 23 Tahun 2011," katanya.
Berita Terkait
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon
-
Polda Banten Bongkar TPPO Modus Open BO via Aplikasi, Dua Pelaku Ditangkap
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni
-
Gelar Doa di Lokasi KM 50, PUI: Indikasi Pengaburan Fakta Kian Terang