SuaraBekaci.id - Badan Amil Zakat Nasiononal (Baznas) menegaskan bahwa pemungut zakat tidak resmi bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanski denda. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Ketua Baznas Banten, Prof. Syibli Sarjaya mengatakan, ketentuan itu terdapat dalam pasal 38 UU 23 tahun 2011.
Pasal 38 undang-undang tersebut menyatakan bahwa etiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Kemudian, pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Sehingga, menurut dia, yang berhak untuk melaukan pengumpulan dan pendistribusian zakat adalah Baznas dan LAZ.
"Jadi hanya Baznas dan LAZ yang berhak (memungut)," kata Syibli dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (18/4/2021)
Dia menyampaikan hal itu menyusul telah dilakukannya pembentukan pasus di DPRD Banten untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat.
Usulan revisi perda tersebut sebelumnya sempat mendapatkan pertentangan dari Pemprov Banten.
Syibli menyatakan bahwa revisi raperda tersebut perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan UU 23 Tahun 2011.
Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat di Pusat dan Daerah Bayar Zakat di Amil Zakat Resmi
"Perda ini sudab out of date (kedaluwarsa, red). Karena cantolan Perda itu kan UU 38 Tahun 1999, waktu zaman Presiden Pak Habibie, dan UU ini sudah ketinggalan zaman. Makanya lahirlah UU 23 Tahun 2011," katanya.
Berita Terkait
-
Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang
-
Pencarian Masih Berlangsung, Bantuan Mengalir untuk Lima Keluarga Jurnalis Hilang di Selat Sunda
-
Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari
-
Gempa M 5,5 Guncang Banten: Benda Gantung Bergoyang, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Hari Keenam, 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Dicari hingga 6.010 NM
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun