SuaraBekaci.id - Badan Amil Zakat Nasiononal (Baznas) menegaskan bahwa pemungut zakat tidak resmi bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanski denda. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Ketua Baznas Banten, Prof. Syibli Sarjaya mengatakan, ketentuan itu terdapat dalam pasal 38 UU 23 tahun 2011.
Pasal 38 undang-undang tersebut menyatakan bahwa etiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Kemudian, pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Sehingga, menurut dia, yang berhak untuk melaukan pengumpulan dan pendistribusian zakat adalah Baznas dan LAZ.
"Jadi hanya Baznas dan LAZ yang berhak (memungut)," kata Syibli dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (18/4/2021)
Dia menyampaikan hal itu menyusul telah dilakukannya pembentukan pasus di DPRD Banten untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat.
Usulan revisi perda tersebut sebelumnya sempat mendapatkan pertentangan dari Pemprov Banten.
Syibli menyatakan bahwa revisi raperda tersebut perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan UU 23 Tahun 2011.
Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat di Pusat dan Daerah Bayar Zakat di Amil Zakat Resmi
"Perda ini sudab out of date (kedaluwarsa, red). Karena cantolan Perda itu kan UU 38 Tahun 1999, waktu zaman Presiden Pak Habibie, dan UU ini sudah ketinggalan zaman. Makanya lahirlah UU 23 Tahun 2011," katanya.
Berita Terkait
-
Banjir Ancam Produksi Padi Lebak, Puluhan Hektare Sawah Terancam Gagal Panen Total
-
Bak Film Laga, Detik-detik Calo Akpol Rp1 Miliar Tabrak Mobil Polisi Saat Ditangkap
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar