SuaraBekaci.id - Badan Amil Zakat Nasiononal (Baznas) menegaskan bahwa pemungut zakat tidak resmi bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanski denda. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Ketua Baznas Banten, Prof. Syibli Sarjaya mengatakan, ketentuan itu terdapat dalam pasal 38 UU 23 tahun 2011.
Pasal 38 undang-undang tersebut menyatakan bahwa etiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Kemudian, pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Sehingga, menurut dia, yang berhak untuk melaukan pengumpulan dan pendistribusian zakat adalah Baznas dan LAZ.
"Jadi hanya Baznas dan LAZ yang berhak (memungut)," kata Syibli dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (18/4/2021)
Dia menyampaikan hal itu menyusul telah dilakukannya pembentukan pasus di DPRD Banten untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat.
Usulan revisi perda tersebut sebelumnya sempat mendapatkan pertentangan dari Pemprov Banten.
Syibli menyatakan bahwa revisi raperda tersebut perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan UU 23 Tahun 2011.
Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat di Pusat dan Daerah Bayar Zakat di Amil Zakat Resmi
"Perda ini sudab out of date (kedaluwarsa, red). Karena cantolan Perda itu kan UU 38 Tahun 1999, waktu zaman Presiden Pak Habibie, dan UU ini sudah ketinggalan zaman. Makanya lahirlah UU 23 Tahun 2011," katanya.
Berita Terkait
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Normalisasi Drainase Pasar Kemis, 261 Bangunan Liar Ditertibkan
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Ribuan warga Baduy ikuti tradisi Seba 2026
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Dini Hari Mencekam di Cikarang, 4 Remaja Bawa Celurit Diamankan Polisi
-
Kronologi Kekerasan Seksual di Rumah Pribadi Bupati Konsel, Sekuriti Ditangkap Polisi
-
Ini Kota Tujuan Favorit Penumpang KA Selama Libur Panjang
-
Libur Panjang Isa Al-Masih: Simak Jadwal One Way di Jalur Puncak Bogor Terbaru
-
Juri LCC Empat Pilar Kalbar Berpihak? Ini Penjelasan Sekjen MPR RI