SuaraBekaci.id - Badan Amil Zakat Nasiononal (Baznas) menegaskan bahwa pemungut zakat tidak resmi bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan sanski denda. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Ketua Baznas Banten, Prof. Syibli Sarjaya mengatakan, ketentuan itu terdapat dalam pasal 38 UU 23 tahun 2011.
Pasal 38 undang-undang tersebut menyatakan bahwa etiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
Kemudian, pada pasal 40 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Sehingga, menurut dia, yang berhak untuk melaukan pengumpulan dan pendistribusian zakat adalah Baznas dan LAZ.
"Jadi hanya Baznas dan LAZ yang berhak (memungut)," kata Syibli dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (18/4/2021)
Dia menyampaikan hal itu menyusul telah dilakukannya pembentukan pasus di DPRD Banten untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Banten Nomor 4 tahun 2004 tentang pengelolaan zakat.
Usulan revisi perda tersebut sebelumnya sempat mendapatkan pertentangan dari Pemprov Banten.
Syibli menyatakan bahwa revisi raperda tersebut perlu dilakukan karena tidak sesuai dengan UU 23 Tahun 2011.
Baca Juga: Jokowi Minta Pejabat di Pusat dan Daerah Bayar Zakat di Amil Zakat Resmi
"Perda ini sudab out of date (kedaluwarsa, red). Karena cantolan Perda itu kan UU 38 Tahun 1999, waktu zaman Presiden Pak Habibie, dan UU ini sudah ketinggalan zaman. Makanya lahirlah UU 23 Tahun 2011," katanya.
Berita Terkait
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah