SuaraBekaci.id - Rumah makan, restoran dan kafe di Kota Bekasi boleh melayani makan di tempat sampai dengan pukul 23.00 WIB. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 556/489/SET.Covid-19 tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Kafe di Kota Bekasi.
Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah meyampaikan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan lbadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, dia juga menyampaikan bwha penyesuaian kegiatan rumah makan, restoran dan kafe serta usaha sejenis tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Penyesuaian yang dilakukan diantaranya sebagai berikut ;
Baca Juga: Pemkab Bekasi Gelar Pembelajaran Tatap Muka Secara Serentak Mulai Juli 2021
1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul (07.00 sampai dengan 22.00) WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;
2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN
a. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in / makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WJB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk Rumah Makan, Rostoran yang beroperasi diluar Mall).
b. Makan/Minum di tempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas pengunjung.
Baca Juga: Kabur Usai Tabrak Anak Kecil, Angkot M-19 Hantam Trotoar di Kalimalang
c. Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall).
Berita Terkait
-
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
-
Selain Lucky Hakim, Istri Wali Kota Bekasi Juga Jadi Korban Amukan Dedi Mulyadi
-
Libatkan Istri jadi Tukang Palak, Preman Pemeras Tukang Sayur di Bekasi Ternyata Budak Narkoba
-
Marak Aksi Premanisme, Sahroni Minta Kapolri 'Sapu Bersih' Preman-preman Pasar
-
Tampang 2 Preman Ngamuk Minta Jatah ke Pedagang Sayur Pasar Bekasi, Positif Nyabu
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Lewat Pendanaan KUR BRI, Suryani Sukses Jadi Pejuang Ekonomi Keluarga yang Naik Kelas
-
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
-
Viral Dua Preman Ngamuk di Pasar Baru Bekasi, Pelaku Positif Sabu-sabu
-
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan