SuaraBekaci.id - Dua tersangka unlawfull killing 6 laskar FPI berstatus anggota Polri dalam pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan hal itu saat menjelaskan status keanggotaan kedua tersangka unlawfull killing tersebut.
"Jadi dua tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan dilansir dari Antara Kamis (15/4/2021).
Dia menerangkan, penonaktifan anggota Polri harus melalui sidang etik di Propam Polri. Sidang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukum telah vonis atau inkrah di pengadilan.
"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berjalan.
"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam-nya itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling" pada Selasa (6/4). Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.
Semula terdapat tiga orang tersangka pada kasus tersebut. Lalu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Baca Juga: Polisi Aktif, Dalih Mabes Polri Belum Copot 2 Tersangka Kasus Laskar FPI
Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar FPI tersebut merupakan "unlawful killing". Karena, ilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(Antara)
Berita Terkait
-
Video Promosi AI 'Pahlawan Masa Kini' Polri Dihapus, Netizen: Minder Sama Damkar?
-
Video AI 'Pahlawan Masa Kini' Polri Diklaim Buatan Anak Magang?
-
Video Polri 'Pahlawan Masa Kini' Kena Kritik AI Elon Musk: Berpotensi Menyesatkan
-
Divisi Humas Polri Rilis Video AI Bertema 'Pahlawan Masa Kini', Tuai Pro Kontra
-
Jejak Digital Humas Polri Puji Jokowi, Bukan Prabowo, Netizen: Siapa Sebenarnya Presiden?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Siapa Dalangnya? Polda Metro Jaya Selidiki Teror Mengerikan ke DJ Donny
-
PMI Kirim 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera
-
Usia 130 Tahun, Ini Capaian BRI dan Kontribusi untuk Negeri di Sepanjang Tahun 2025
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026