SuaraBekaci.id - Dua tersangka unlawfull killing 6 laskar FPI berstatus anggota Polri dalam pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan hal itu saat menjelaskan status keanggotaan kedua tersangka unlawfull killing tersebut.
"Jadi dua tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan dilansir dari Antara Kamis (15/4/2021).
Dia menerangkan, penonaktifan anggota Polri harus melalui sidang etik di Propam Polri. Sidang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukum telah vonis atau inkrah di pengadilan.
"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berjalan.
"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam-nya itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling" pada Selasa (6/4). Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.
Semula terdapat tiga orang tersangka pada kasus tersebut. Lalu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Baca Juga: Polisi Aktif, Dalih Mabes Polri Belum Copot 2 Tersangka Kasus Laskar FPI
Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar FPI tersebut merupakan "unlawful killing". Karena, ilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(Antara)
Berita Terkait
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Kirim Doa untuk Timnas Futsal Indonesia, Akun Divisi Humas Polri Malah Dirujak Netizen
-
Video Promosi AI 'Pahlawan Masa Kini' Polri Dihapus, Netizen: Minder Sama Damkar?
-
Video AI 'Pahlawan Masa Kini' Polri Diklaim Buatan Anak Magang?
-
Video Polri 'Pahlawan Masa Kini' Kena Kritik AI Elon Musk: Berpotensi Menyesatkan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan