SuaraBekaci.id - Dua tersangka unlawfull killing 6 laskar FPI berstatus anggota Polri dalam pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan hal itu saat menjelaskan status keanggotaan kedua tersangka unlawfull killing tersebut.
"Jadi dua tersangka itu statusnya anggota Polri yang masih dalam pemeriksaan," kata Ramadhan dilansir dari Antara Kamis (15/4/2021).
Dia menerangkan, penonaktifan anggota Polri harus melalui sidang etik di Propam Polri. Sidang tersebut baru dapat dilaksanakan setelah kasus pidana atau hukum telah vonis atau inkrah di pengadilan.
"Kalau bicara penonaktifan melalui sidang (etik-red) itu. Jadi supaya tidak salah persepsi 2 tersangka masih dalam proses pemeriksaan," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, saat ini proses pidana maupun proses etik terhadap 2 anggota Polri tersangka 'unlawful killing" masih berjalan.
"Masih berproses jadi kedua-duanya masih proses baik proses pidana maupun proses propam-nya itu sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 2 anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus "unlawful kiling" pada Selasa (6/4). Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara terlebih dahulu pada 1 April 2021.
Semula terdapat tiga orang tersangka pada kasus tersebut. Lalu, satu tersangka dengan inisial EPZ meninggal dunia pada 4 Januari 2021 karena kecelakaan tunggal, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan.
Baca Juga: Polisi Aktif, Dalih Mabes Polri Belum Copot 2 Tersangka Kasus Laskar FPI
Kasus 'unlawful killing' terungkap setelah investigasi dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM pada 8 Januari 2021 telah melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang berawal dari pembuntutan terhadap Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020.
Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.
Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa insiden penembakan empat dari enam laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar FPI tersebut merupakan "unlawful killing". Karena, ilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.(Antara)
Berita Terkait
-
Video Promosi AI 'Pahlawan Masa Kini' Polri Dihapus, Netizen: Minder Sama Damkar?
-
Video AI 'Pahlawan Masa Kini' Polri Diklaim Buatan Anak Magang?
-
Video Polri 'Pahlawan Masa Kini' Kena Kritik AI Elon Musk: Berpotensi Menyesatkan
-
Divisi Humas Polri Rilis Video AI Bertema 'Pahlawan Masa Kini', Tuai Pro Kontra
-
Jejak Digital Humas Polri Puji Jokowi, Bukan Prabowo, Netizen: Siapa Sebenarnya Presiden?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi