SuaraBekaci.id - Politikus PSI Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan soal keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Muannas Alaidid mengaku yakin bahwa Bima Arya jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang tersebut.
"Saya yakin kang @BimaAryaS jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi di sidang HRS," kata Muannas melalui cuitan di akun twitternya @muannas_alaidid, Kamis (15/4/2021).
Muannas menyatakan, jika keterangan Bima Arya bohong mestinya diperingatkan hakim karena terdapat ancaman pidana.
"Kalau bohong mestinya hakim sudah peringatkan karena ada ancaman pidananya (Ps. 174 KUHAP), tuduhan bohong ke beliau sekedar bela diri, tetap semangat kang @BimaAryaS keselamatan warga hukum tertinggi," demikian cuitan Muannas Alaidid.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab kembali emosi dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa, kali ini kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Habib Rizieq Shihab geram tuding Wali Kota Bogor Bima Arya telah berbohong dalam persidangan.
Semula dia menyayangkan langkah Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini telah membuat laporan polisi terkait kasus swab test.
Rizieq mengaku heran laporan polisi dibuat begitu cepat, sementara hasil test PCR yang dilakukan tim MER-C saat itu belum keluar.
Baca Juga: Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April
"Yang saya rasakan, bukan yang dokter rasakan. Kenapa saya bugar? Sudah cabut infus. Sudah bebas makan minum tidak ada pantangan tidak nyesek batuk. Alhamdulillah hasil pemeriksaan sudah baik. PCR belum keluar dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," tuturnya.
Dia kemudian mempermasalahkan keterangan Bima dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut eks pentolan FPI itu telah berbohong soal kondisi kesehatannya. Dia pun tak terima.
"Ini katakan ini habib bohong. Dan ini berbahaya kebohongan. Di mana bohongnya? Saya tidak sebut positif covid atau negatif. Yang saya rasa segar. Nilai bohongnya di mana? Kalau saya dapat PCR 'habib bohong', saya ridha," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat
-
Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?