SuaraBekaci.id - Politikus PSI Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan soal keterangan Wali Kota Bogor Bima Arya saat hadir sebagai saksi dalam persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Muannas Alaidid mengaku yakin bahwa Bima Arya jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang tersebut.
"Saya yakin kang @BimaAryaS jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi di sidang HRS," kata Muannas melalui cuitan di akun twitternya @muannas_alaidid, Kamis (15/4/2021).
Muannas menyatakan, jika keterangan Bima Arya bohong mestinya diperingatkan hakim karena terdapat ancaman pidana.
"Kalau bohong mestinya hakim sudah peringatkan karena ada ancaman pidananya (Ps. 174 KUHAP), tuduhan bohong ke beliau sekedar bela diri, tetap semangat kang @BimaAryaS keselamatan warga hukum tertinggi," demikian cuitan Muannas Alaidid.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab kembali emosi dalam persidangannya dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa, kali ini kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Habib Rizieq Shihab geram tuding Wali Kota Bogor Bima Arya telah berbohong dalam persidangan.
Semula dia menyayangkan langkah Bima Arya yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan hari ini telah membuat laporan polisi terkait kasus swab test.
Rizieq mengaku heran laporan polisi dibuat begitu cepat, sementara hasil test PCR yang dilakukan tim MER-C saat itu belum keluar.
Baca Juga: Usai Bima Arya Jadi Saksi, Sidang Rizieq Kasus RS UMMI Dilanjutkan 21 April
"Yang saya rasakan, bukan yang dokter rasakan. Kenapa saya bugar? Sudah cabut infus. Sudah bebas makan minum tidak ada pantangan tidak nyesek batuk. Alhamdulillah hasil pemeriksaan sudah baik. PCR belum keluar dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," tuturnya.
Dia kemudian mempermasalahkan keterangan Bima dalam berita acara pemeriksaan atau BAP yang menyebut eks pentolan FPI itu telah berbohong soal kondisi kesehatannya. Dia pun tak terima.
"Ini katakan ini habib bohong. Dan ini berbahaya kebohongan. Di mana bohongnya? Saya tidak sebut positif covid atau negatif. Yang saya rasa segar. Nilai bohongnya di mana? Kalau saya dapat PCR 'habib bohong', saya ridha," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Habib Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pentingnya Pembangunan Berbasis Aglomerasi untuk Gerakkan Ekonomi Kawasan
-
Wamendagri Bima Tinjau Lokasi Banjir di Solok, Pastikan Pendataan Akurat dan Pemulihan Cepat
-
Wamendagri Bima Tinjau Posko Bencana di Kota Solok: Tekankan Koordinasi dan Gerak Cepat Pemerintah
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar