SuaraBekaci.id - Tarif di 29 ruas tol akan mengalami kenaikan pada tahun ini. Kenaikan tarif 29 ruas tol itu disebut sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Pelaksana Harian (Plh) Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (29) Mahbullah Nurdin mengatakan, 29 ruas tol tersebut akan jatuh tempo untuk penyesuaian tarif tahun ini.
"Sesuai dengan PPJT yang sudah disepakati memang ada 29 ruas tol yang akan jatuh tempo untuk penyesuaian tarif tahun ini," katanya dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Nurdin mengatakan, kenaikan tarif tol tersebut mulai berlaku jika sudah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR.
Dirinya menjelaskan, nantinya akan dilakukan peninjauan standar pelayanan minimal (SPM) sebelum keputusan tersebut ditetapkan.
"Semua harus memenuhi SPM nya dulu," ujarnya.
Masing-masing ruas tol yang akan mengalami perubahan tarif akan memiliki tim penilai pemenuhan SPM. Tim itu dibentuk untuk memastikan SPM di masing-masing ruas tol terpenuhi.
Dia menjelaskan, dalam penyesuaian tarif tol pemerintah mengacu pada Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Begitu juga dengan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut, tarif jalan tol mengalami penyesuaian setiap dua tahun sekali. Penyesuaian dilakukan dengan dengan evaluasi dan mengikuti pengaruh laju inflasi.
Baca Juga: Melihat Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak Senilai Rp 15,3 Triliun
Sebanyak 29 ruas tol tersebut yakni Solo-Mantingan-Ngawi termasuk segmen SS Purwodadi/Gondangrejo, Semarang-Solo, Pemalang-Batang, Ngawi-Kertosono, Gempol-Pasuruan, Batang-Semarang, dan Ciawi-Sukabumi (Seksi II), Selanjutnya, tol Prof Dr. Ir Soedijatmo, Medan-Kualanamu- Tebing Tinggi, Bakauheni-Terbanggi Besar, Medan-Binjai, Pasuruan-Probolinggo (Seksi I-III), dan Palembang-Indralaya.
Selanjutnya yakni ruas tol Integrasi Tangerang-Merak dan Jakarta-Tangerang Segmen SS Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, Pandaan-Malang Seksi I-IV, Makassar Seksi IV, Kertosono-Mojokerto, Kunciran-Serpong, Surabaya-Gresik, Jakarta-Bogor-Ciawi, Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, dan Surabaya-Mojokerto.
Begitu juga dengan ruas tol Cikampek-Palimanan, Cinere-Jagorawi Seksi I dan II, Pondok Aren-Serpong, Gempol-Pandaan, Lingkar Dalam Jakarta/ Inner Ring Road, Ujung Padang Seksi I dan II, dan Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Berita Terkait
-
Imbas Proyek Tol Yogya-Bawen, 451 Makam Direlokasi
-
Kemenhub Larang Operasional Truk di Jalan Tol Selama Nataru, Catat Tanggalnya
-
Waskita Karya Rampungkan Transaksi Divestasi Saham Jalan Tol Cimanggis - Cibitung Rp3,28 Triliun
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Bekasi Gelar Pesona Nusantara dan Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera
-
Transformasi BRI: 130 Tahun Berjalan, Terus Membangun Inklusi Keuangan Berkelanjutan
-
Angkutan Motor Gratis Jelang Nataru KAI, Cek Rute dan Syaratnya di Sini!
-
BRI Perkuat Tanggap Bencana Banjir Sumatra Lewat BRI Peduli
-
Terbongkar! Ini Alasan Parkir di Polda Metro Jaya Wajib Bayar