8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol keschatan dan enghindari kerumunan massa;
9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuuwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai- nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai- nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah;
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka dengan memperhatikan protokol keschatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.
12. Penyelenggaraan kegiatan Ibadah Ramadhan seperti halnya Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Tahun 2021/1442 H dapat dilaksanakan bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan serta jarak antar jamaah 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol keschatan secara ketat;
13. Pelaksanaan kegiatan Sholat Tarawih dan sholat Idul Fitri Tahun 2021 M./1442 H. dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah tetapi menugaskan para guru agama dan Dai setempat dengan penyampaian ceramah dan dakwah yang bisa merekatkan rasa kesatuan dan persatuan antar umat;
14. Kegiatan Silaturrahim atau Halal Bihalal pasca ibadah sholat Idul Fitri tahun 2021 M/1442 H dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik untuk menghindari adanya kontak fisik dan potensi kerumunan.
Berita Terkait
-
Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor
-
3 Contoh Sambutan Halalbihalal Singkat yang Berkesan untuk Kantor dan Sekolah
-
Bolehkah Puasa Syawal Sekaligus Niat Qadha Ramadan? Ini Penjelasan Ulama
-
5 Contoh Teks Sambutan Halalbihalal Wali Kelas 2026 yang Singkat Namun Bermakna
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Ini Strategi Polres Bekasi Tekan Angka Pencurian Rumah Kosong saat Lebaran
-
STOP! Jangan Biarkan Anak Anda Duduk Begini Saat Mudik
-
Waspada Heat Stroke! Cek 3 Tips Penting Dokter Agar Mudik Aman
-
Kapan Waktu Terbaik Balik Lebaran Agar Perjalanan Lancar Jaya?
-
Fasilitas Lengkap Posko Mudik Bekasi: Istirahat Aman, Cek Kesehatan Gratis, hingga Bengkel