
SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri pada masa pandemi Covid-19. Panduan tersebut dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Panduan tersebut dikeluarkan untuk memenuhi aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan berkenaan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah. Panduan itu dikeluarkan melalui Surat Edaran nomor: 451/2922-SETDA.Kessos tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H di masa Pandemi Wabah Covid-19.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, surat edaran itu dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam dan protokol kesehatan. Sekaligus, kata dia, untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat muslim dari resiko Covid-19 di wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi itu ditujukan kepada kepala OPD di lingkungan Pemkot Bekasi, kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, tokoh masyarakat dan pemuka Agama Islam di Kota Bekasi serta ketua dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se- Kota Bekasi.
Baca Juga: Keistimewaan 10 Hari Pertama Ramadhan
Berikut merupakan panduan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di Kota Bekasi:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau alasan syari lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan sesuai hukum syari'ah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
2. Sahur dan buka puasa bersama dianjurkan dilakukan di rumah masing- masing bersama keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar Jama'i (buka puasa bersama);
3. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;
4. Pengurus Masjid/Mushalla dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:
Baca Juga: Jelang Ramadan, Hypermart Tawarkan Promo Hingga 50 Persen
a. Shalat fardhu lima waktu, sholat tarawih dan witir, Tadarus Al Qur'an, dan I'tikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 % dari kapasitas Masjid/Mushalla dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman minimal 60 sentimeter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing;
Berita Terkait
-
Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal, Ini Niat dan Waktunya
-
Lebaran Ketupat: Tradisi Unik Setelah Idulfitri dan Maknanya Bagi Umat Muslim
-
Bobon Santoso Lulusan Mana? Dituding Permainkan Agama karena Kesiangan Salat Id
-
Ratu Sofya Lebaran sama Keluarga Cornelio Sunny, Langsung Disindir: Padahal Hangat Keluarga Sendiri
-
Ikut Antre Open House, Eks Karyawan Bongkar Sifat Rano Karno
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini
-
BRI Dukung Pemberdayaan Desa Berkelanjutan dengan Beri Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro