SuaraBekaci.id - Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief memberikan pernyataan soal penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS), Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Andi Arief menilai penahanan ketiga orang tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.
Dia menyatakan, bahwa keberagman bukan berarti bebas memenjarakan orang lain.
"Keberagaman itu bukan berarti bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun," cuit Andi Arief dikutip dari akun twitternya @Andiarief__, Jumat (9/4/2021).
Andi Arief juga menyampaikan, yang menjadi payung dari keberagaman adalah keadilan. Dia menilai bahwa HRS, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat merupakan tahanan politik yang layak untuk dibebaskan.
"Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Rano Karno: CFD Sabtu-Minggu di Jakarta Tak Susah Diterapkan
-
Pemerintah Segel 50 Perusahaan, 27 Ribu Hektare Konsesi Terbakar
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Menteri LH Segel 21 Perusahaan di Sumatera dan Kalimantan Terkait Karhutla, Kalbar Terbanyak
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel
-
Eks Pj Bupati hingga Ketua DPRD Bekasi Diperiksa KPK, Kasus Suap Rp11,4 Miliar Memanas