SuaraBekaci.id - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Mantan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilaporkan ke Mabes Polri, Rabu (7/4/2021).
SBY dan AHY dilaporkan ke polisi oleh Garda Demokrasi 98. SBY dan AHY diduga memfitnah pemerintah mencampuri urusan internal Partai Demokrat.
Sekretaris Jenderal Garda Demokrasi 98 Azwar Furqutyama mengatakan, AHY diduga menuding pemerintahan Presiden Jokowi terlibat dalam kudeta Partai Demokrat.
"Maka kami berharap demokrasi ini dibangun dengan baik dengan cara-cara yang beretika dan tidak mengedepankan fitnah. Karena selama ini AHY, menuding pemerintahan Jokowi terlibat dalam pengambilalihan Partai Demokrat," kata Azwar.
Sementara, Kuasa Hukum Garda Demokrasi 98, Yan Warinson mengatakan, laporan dibuat lantaran AHY dan SBY, serta pimpinan Partai Demokrat lainnya diduga berupaya memfitnah pemerintah.
Pihaknya menyertakan sejumlah dokumen dalam pelaporan tersebut. Di antaranya, pemberitaan mengenai kudeta Demokrat.
"Beberapa dokumen-dokumen di sini jelas dikatakan sempat tuding pemerintah ikut dalam kudeta, berharap AHY-SBY legowo minta maaf ke Jokowi," ungkap Yan.
Mereka menilai SBY dan AHY telah melanggar Pasal dari KUHP, Pasal 207, Pasal 310, Pasal 311, dan UU nomor 1 tahun 1946, Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15.
"Untuk itu kami tim lawyer melaporkan ke pihak Bareskrim atas tindakan pemberitaan dan perbuatan yang patut kami duga melanggar hukum ke pihak Bareskrim," tandasnya.
Baca Juga: SBY dan AHY Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Fitnah Pemerintah
Tag
Berita Terkait
-
Lobi Prabowo-SBY Bikin Demokrat Ubah Sikap Soal Pilkada? Ini Kata Gerindra
-
Sebut Politik Dinamis, Dede Yusuf Ungkap Alasan Demokrat 'Lirik' Pilkada Lewat DPRD
-
SBY dan Hoax Ijazah Jokowi, Manuver Demokrat di Pusaran Politik Digital
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Perang Lawan Hoax SBY: Demokrat Polisikan 4 Akun YouTube dan TikTok, Ini Daftarnya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74