SuaraBekaci.id - Penyanyi Kunto Aji meminta publik tidak khawatir mengenai royalti hak cipta lagu. Hal itu menyusul ditekennya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Kunto Aji menjelaskan, bahwa royalti hak cipta lagu dan atau musik tersebut diutamakan menyasar pengusaha menengah ke atas.
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu," tulis Kunto Aji melalui jejaring sosial Twitter @KuntoAjiW, Rabu (7/3/2021).
Kunto Aji mengatakan, kalau dirinya dengan senang hati lagunya dibawakan secara gratis oleh pengamen.
"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," tulisnya pada cuitan yang sama.
Dia juga menjelaskan bahwa di dalam peraturan tersebut juga mengatur tentang keringanan tarif royalti bagi usaha mikro, kecil dan menengah.
"Di UU juga disebutkan, walau belum dijabarkan. Itu udah uang receh, dikasi keringanan, kemungkinan terkecil bisa gratis. Tinggal dikawal. Apalagi kalian sebagai konsumen, ya gausah khawatir, pake spotify, nongkrong gitaran, pesta ulang tahun di rumah," demikian cuitan Kunto Aji.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.
Baca Juga: Jokowi Teken PP Royalti Lagu, Iwan Fals Bilang Begini
Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik.
Tag
Berita Terkait
-
Roby Satria Panen Cuan Royalti, Sebut Katalog Lagu Aset Warisan Musisi
-
WAMI Cairkan Royalti Rp36,9 Miliar, Roby Satria Penerima Tertinggi
-
Suara Lantang Melly Goeslaw di Senayan: Desak Audit Menyeluruh dan Revolusi Digital di Tubuh LMKN
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Tuntutan Rp28,4 Miliar Gugur!
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman