Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 06 April 2021 | 14:20 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (6/4/2021).[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut memberikan tanggapan soal kasus dugaan penipuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi. Hal itu menyusul laporan warga Bekasi Timur Ajie Fadillah ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan yang menyeret nama mantan pemain Timnas Indonesia Nuralim dan seorang pegawai Pemkot Bekasi berinisial RS.

Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kalau sudah terjadi seperti itu diserahkan saja kepada yang berwajib, untuk menyelesaikan kasus penipuan," katanya di Bekasi, Selasa (6/4/2021).

Dia mengatakan, Pemkot Bekasi tidak pernah meminta uang dalam penerimaan TKK.

Baca Juga: Soal Dugaan Penipuan, Nuralim Ngaku Serahkan Uang dari Warga ke 'Pak M'

"Kita mengimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi untuk tidak diiming-imingi oleh persoalan tentang pengangkatan tenaga kerja kontrak, hati-hati, karena kebutuhannya juga kita sedang evaluasi," kata Rahmat.

Rahmat menyatakan, pegawai Pemkot Bekasi yang terbukti melakukan penipuan dengan iming-iming mampu menjadikan seseorang bekerja sebagai TKK bakal diberhentikan.

"Jangankan TKK, yang PNS aja kalau melanggar hukum dan sudah ada kekuatan hukum tetap ya akan diberhentikan," ujarnya.

Sebelumnya, mantan pemain Timnas Indonesia Nuralim mengakui bahwa dirinya menerima uang dari pelapor kasus dugaan penipuan Ajie Fadillah.

Nuralim mengaku hanya sebagai perantara yang menerima dan mengantarkan uang agar Ajie Fadillah dapat menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Pemkot Bekasi.

Baca Juga: Nuralim Ancam Laporkan Balik Warga Jika Tak Terbukti Lakukan Penipuan

Kepada SuaraBekaci.id, Nuralim mengaku menerima uang terebut untuk diserahkan kembali ke orang lain. Selain uang, Nuralim juga mengaku menerima berkas Ajie untuk diserahkan ke orang yang sama.

Dia mengaku tidak menggunakan uang tersebut sepeserpun. Namun uang itu dari Ajie dia serahkan ke seorang pria berinisial M.

"Itu data sama uang melalui saya, saya kasihin (berikan) tuh ke pak M. Seribu pun saya enggak nerima uang," kata NA saat dihubungi SuaraBekaci.id, Senin (5/4/2021).

Dia menjelaskan, M merupakan orang yang hendak memasukkan calon TKK di lingkungan Pemkot Bekasi.

"Pak M itu yang mau memasukan calon TKK, tapi karena keluarganya Ajie itu kenal saya, mereka percaya lah. Dan saya sedikitpun engga ada niat menipu," jelas NA

Dia menyatakan, jika dugaan penipuan yang dia lakukan tidak terbukti maka dirinya akan melapork balik atas dugaan pencemaran nama baik.

"Jadi kalau memang ada menipu atau apa, nanti saya bikin (laporan) pencemaran nama baik," katanya.

Nuralim dan RS diduga melakukan penipuan karena menjanjikan kepada seorang warga bahwa mereka bisa memasukannya bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi dengan memberikan sejumlah uang.

Pelapor, Ajie Fadillah menceritakan detail kasus dugaan penipuan tersebut. Peristiwa bermula ketika dia mencari kerja.

Kemudian, dia mendapatkan informasi bahwa sedang ada penerimaan TKK di lingkungan Pemkot Bekasi dari rekannya.

Lalu, Nuralim datang ke rumah Ajie untuk dan mengaku memiliki kuota untuk memasukan 10 orang menjadi TKK dan meminta uang sebesar Rp 50 juta. Saat itu, kata dia, dijanjikan bahwa uang akan dikembalikan penuh jika Ajie tidak masuk menjadi TKK.

Kemudian, keluarga Ajie meminta waktu satu minggu untuk memberikan uang itu. Disampaikan bahwa hampir setiap hari Nuralim menagih uang tersebut dengan alasan banyak orang yang berminat untuk menjadi TKK.

Selanjutnya, uang tersebut diberikan orangtua Ajie kepada Nuralim. Uang itu diserahkan ke Nuralim di kediaman Ajie pada 1 September 2019.

"Dia janji kan tiga bulan berarti Januari Februari sudah mulai bekerja," kata Aji kepada SuaraBekaci.id, Senin (5/4/2021) malam.

Pada awal Januari 2020, Nuralim dan RS beralasan bahwa saat itu Pemkot Bekasi sedang fokus dalam penanganan banjir. Sehingga, pejabat terkait di Pemkot Bekasi tidak dapat menandatangani berkas penerimaan pegawai.

Kemudian, pada April 2020 dia kembali menghubungi Nuralim. Namun, saat itu eralasan bahwa tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pertengahan 2020 terlapor RS mengirim gambar SK. Namun gambarnya tidak jelas.

Ajie pun kembali menunggu kepastian dari Nuralim dan RS sampai dengan akhir tahun 2020.

"Di Desember akhirnya mulai agak-agak ini kok nggak ada kabar. Orangtua sampai awal tahun ke rumahnya ternyata itu bukan rumahnya lagi," katanya.

Dia pun meminta tolong kepada rekannya yang bekerja di Pemkot Bekasi untuk memeriksa namanya di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi. Ternyata, nama Ajie tidak pernah ada.

Januari 2021 pihaknya mempertanyakan lagi hal tersebut ke Nuralim. Kemudian disampaikan bahwa akhir Januari calon TKK akan mulai bekerja di Pemkot Bekasi.

"Sedangkan awal Desember saya sudah dapat data kalau nama saya sudah tidak ada," katanya.

Hingga kini dia pun tidak mendapatkan kepastian terkait pekerjaan dan uangnya tidak dikembalikan. Akhirnya pihak keluarga melaporkan Nuralim dan RS ke Polres Metro Bekasi Kota.

Load More