SuaraBekaci.id - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (30/3/2021).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengatakan pihaknya tidak dapat melanjutkan sidang jika belum diperlihatkan legal standing dan surat kuasa yang asli.
"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilansir dari Antara, Selasa (30/3/2021).
Atas hal tersebut, sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum AHY Donal Fariz menegaskan legal standing AHY jelas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Terkait legal standing, pemohon dalam hal ini AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekjen, jelas dan tegas dalam kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan keputusan Kemenkumham tahun 2020," kata Donal di sela-sela skorsing sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
Donal menyatakan, tidak ada persoalan dalam hal legal standing. Namun, menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang perlu melakukan verifikasi administrasi.
"Legal standing diperiksa dan surat kuasa hukum juga diperiksa," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa
Donal menegaskan sebagai pimpinan yang sah, AHY dan Teuku Riefky menggugat sejumlah pihak secara melawan hukum, melaksanakan kongres luar biasa tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik dan tidak sesuai Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Sebelumnya, AHY dan Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.(Antara)
Berita Terkait
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Pendidikan AHY Dikulik, Caranya Tanggapi Tragedi KRL Dinilai Lebih Bijak dari Menteri PPPA
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL