SuaraBekaci.id - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (30/3/2021).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengatakan pihaknya tidak dapat melanjutkan sidang jika belum diperlihatkan legal standing dan surat kuasa yang asli.
"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilansir dari Antara, Selasa (30/3/2021).
Atas hal tersebut, sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum AHY Donal Fariz menegaskan legal standing AHY jelas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Terkait legal standing, pemohon dalam hal ini AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekjen, jelas dan tegas dalam kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan keputusan Kemenkumham tahun 2020," kata Donal di sela-sela skorsing sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
Donal menyatakan, tidak ada persoalan dalam hal legal standing. Namun, menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang perlu melakukan verifikasi administrasi.
"Legal standing diperiksa dan surat kuasa hukum juga diperiksa," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa
Donal menegaskan sebagai pimpinan yang sah, AHY dan Teuku Riefky menggugat sejumlah pihak secara melawan hukum, melaksanakan kongres luar biasa tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik dan tidak sesuai Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Sebelumnya, AHY dan Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.(Antara)
Berita Terkait
-
Ahli Perbankan: NCD Terbit Setelah Dana Masuk ke Bank
-
Mendedah Alasan Demokrat Putar Haluan Buka Pintu Pilkada Lewat DPRD
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
SBY: Matahari di Partai Demokrat Hanya Satu, Mas AHY
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi