SuaraBekaci.id - Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Ketua Umum Partai Demokrat (AHY) terkait dengan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (30/3/2021).
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan legal standing dan surat kuasa asli dari para kuasa hukum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengatakan pihaknya tidak dapat melanjutkan sidang jika belum diperlihatkan legal standing dan surat kuasa yang asli.
"Majelis Hakim belum menerima dan kami tidak bisa melanjutkan sidang kalau tidak bisa diperlihatkan legal standing dan surat kuasa asli," kata IG Eko Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilansir dari Antara, Selasa (30/3/2021).
Atas hal tersebut, sidang perdana yang dibuka sekitar pukul 11.30 WIB itu akhirnya diskorsing hingga pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum AHY Donal Fariz menegaskan legal standing AHY jelas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Terkait legal standing, pemohon dalam hal ini AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekjen, jelas dan tegas dalam kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan keputusan Kemenkumham tahun 2020," kata Donal di sela-sela skorsing sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
Donal menyatakan, tidak ada persoalan dalam hal legal standing. Namun, menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang perlu melakukan verifikasi administrasi.
"Legal standing diperiksa dan surat kuasa hukum juga diperiksa," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Skors Sidang Gegara Tim Hukum AHY Tak Kantongi Surat Kuasa
Donal menegaskan sebagai pimpinan yang sah, AHY dan Teuku Riefky menggugat sejumlah pihak secara melawan hukum, melaksanakan kongres luar biasa tidak sesuai Undang-Undang Partai Politik dan tidak sesuai Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Sebelumnya, AHY dan Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.(Antara)
Berita Terkait
-
Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab
-
AHY Minta Evaluasi Total Keselamatan Kapal usai Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
Teka-teki Reshuffle Kabinet, AHY Akui Demokrat Belum 'Disenggol' Prabowo
-
AHY Bilang Truk Odol Biang Kerok Jalanan Rusak, RI Harus Keluar Duit Rp40 T Setiap Tahun
-
AHY Siapkan Insentif Truk ODOL, Dorong Armada Listrik dan Logistik Lebih Aman
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!