SuaraBekaci.id - Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi senilai Rp 9 Miliar. Penyelundupan ekstasi yang digagalkan terdapat sebanyak 43.795 butir.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi tersebut diselundupkan dari Malaysia.
Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi itu di dua tempat berbeda. Yakni, di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat (19/3/2021) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada Sabtu (20/3/2021).
Susila menjelaskan, tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan ini setelah mendapat informasi.
"Menurut informasi barang dari Malaysia. Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk," kata Susila dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (25/3/2021).
Setelah itu, Tim Gabungan menemukan tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika, Sabtu (20/3/2021) pukul 05.30 WIB.
Selanjutnya, tim tersebut juga menangkap seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas tersebut.
"Kemudian kami terus melakukan pengembangan, sehingga tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas itu," kata Susila.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124 gram (13 Kg) atau sebanyak 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 miliar.
Baca Juga: Disebut Mirip Ninja Gegara Pakai Cadar, Guru SD Polisikan Pengguna Akun FB
Tim gabungan langsung mengamankan ponsel dan kendaraan dua tersangka.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ketiga tersangka itu dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
-
Buntut Blackout Batam-Bintan, Bukti Rambut Kera di Trafo Seret 5 Orang Jadi Tersangka
-
Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya
-
Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam
-
5 Alasan Batam Layak Dijadikan Tujuan Sebelum Kembali ke Jakarta
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK