SuaraBekaci.id - Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi senilai Rp 9 Miliar. Penyelundupan ekstasi yang digagalkan terdapat sebanyak 43.795 butir.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi tersebut diselundupkan dari Malaysia.
Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi itu di dua tempat berbeda. Yakni, di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat (19/3/2021) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada Sabtu (20/3/2021).
Susila menjelaskan, tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan ini setelah mendapat informasi.
"Menurut informasi barang dari Malaysia. Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk," kata Susila dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (25/3/2021).
Setelah itu, Tim Gabungan menemukan tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika, Sabtu (20/3/2021) pukul 05.30 WIB.
Selanjutnya, tim tersebut juga menangkap seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas tersebut.
"Kemudian kami terus melakukan pengembangan, sehingga tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas itu," kata Susila.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124 gram (13 Kg) atau sebanyak 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 miliar.
Baca Juga: Disebut Mirip Ninja Gegara Pakai Cadar, Guru SD Polisikan Pengguna Akun FB
Tim gabungan langsung mengamankan ponsel dan kendaraan dua tersangka.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ketiga tersangka itu dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek