SuaraBekaci.id - Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi senilai Rp 9 Miliar. Penyelundupan ekstasi yang digagalkan terdapat sebanyak 43.795 butir.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi tersebut diselundupkan dari Malaysia.
Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi itu di dua tempat berbeda. Yakni, di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat (19/3/2021) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada Sabtu (20/3/2021).
Susila menjelaskan, tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan ini setelah mendapat informasi.
Baca Juga: Disebut Mirip Ninja Gegara Pakai Cadar, Guru SD Polisikan Pengguna Akun FB
"Menurut informasi barang dari Malaysia. Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk," kata Susila dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (25/3/2021).
Setelah itu, Tim Gabungan menemukan tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika, Sabtu (20/3/2021) pukul 05.30 WIB.
Selanjutnya, tim tersebut juga menangkap seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas tersebut.
"Kemudian kami terus melakukan pengembangan, sehingga tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas itu," kata Susila.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124 gram (13 Kg) atau sebanyak 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 miliar.
Baca Juga: Mantab! Panen Perdana Cabai Merah Pakai Metode Proliga Capai 20 Ton
Tim gabungan langsung mengamankan ponsel dan kendaraan dua tersangka.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ketiga tersangka itu dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
-
XYZ Live Ground: Festival Musik Lintas Generasi Kembali Guncang Batam!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Ribuan Saksi Bakal Diterjunkan Heri-Sholihin Kawal Pemungutan Suara di TPS Kota Bekasi
-
Tampang Pak Ogah Diduga Pelaku Pelecehan Kakak Beradik di Bekasi Timur
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan