SuaraBekaci.id - Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi senilai Rp 9 Miliar. Penyelundupan ekstasi yang digagalkan terdapat sebanyak 43.795 butir.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi tersebut diselundupkan dari Malaysia.
Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi itu di dua tempat berbeda. Yakni, di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat (19/3/2021) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada Sabtu (20/3/2021).
Susila menjelaskan, tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan ini setelah mendapat informasi.
"Menurut informasi barang dari Malaysia. Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk," kata Susila dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (25/3/2021).
Setelah itu, Tim Gabungan menemukan tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika, Sabtu (20/3/2021) pukul 05.30 WIB.
Selanjutnya, tim tersebut juga menangkap seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas tersebut.
"Kemudian kami terus melakukan pengembangan, sehingga tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas itu," kata Susila.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124 gram (13 Kg) atau sebanyak 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 miliar.
Baca Juga: Disebut Mirip Ninja Gegara Pakai Cadar, Guru SD Polisikan Pengguna Akun FB
Tim gabungan langsung mengamankan ponsel dan kendaraan dua tersangka.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ketiga tersangka itu dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Anak Sekolah Rawan Terinjak di Demo Makan Gratis Batam: Siapa yang Harus Diseret ke Hukum?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya
-
Bekasi Belajar PLTSa ke China, Siapkan Bantargebang Ikon Pengolahan Sampah Modern