SuaraBekaci.id - Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi senilai Rp 9 Miliar. Penyelundupan ekstasi yang digagalkan terdapat sebanyak 43.795 butir.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata mengatakan, puluhan ribu butir ekstasi tersebut diselundupkan dari Malaysia.
Bea Cukai Batam dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan ekstasi itu di dua tempat berbeda. Yakni, di sekitaran Pantai Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam pada Jumat (19/3/2021) dan di Utama Houseware, Baloi, Batam pada Sabtu (20/3/2021).
Susila menjelaskan, tim gabungan KPU dan PSO BC Batam, Subdit Narkotika serta Bareskrim Mabes Polri menggagalkan penyelundupan ini setelah mendapat informasi.
"Menurut informasi barang dari Malaysia. Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk," kata Susila dilansir dari BantenNews.co.id -- jaringan Suara.com, Kamis (25/3/2021).
Setelah itu, Tim Gabungan menemukan tas besar berwarna hijau di sekitar Pantai Tanjung Piayu yang diduga berisi narkotika, Sabtu (20/3/2021) pukul 05.30 WIB.
Selanjutnya, tim tersebut juga menangkap seorang pria berinisial A yang akan menjemput tas tersebut.
"Kemudian kami terus melakukan pengembangan, sehingga tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial FK dan MA yang akan mengambil tas itu," kata Susila.
Saat diperiksa, tas tersebut berisi sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124 gram (13 Kg) atau sebanyak 43.795 butir, dengan nilai diperkirakan sekitar Rp9 miliar.
Baca Juga: Disebut Mirip Ninja Gegara Pakai Cadar, Guru SD Polisikan Pengguna Akun FB
Tim gabungan langsung mengamankan ponsel dan kendaraan dua tersangka.
"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ketiga tersangka itu dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Ekonomi Melonjak, BP Batam Siapkan Strategi Kurangi Pengangguran
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
Viral Bawang Bombai Berkarung-karung Dibuang di Lereng Curam Batam, Ternyata...
-
TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional
-
BRI Sahabat Disabilitas Telah Berdayakan 370 Disabilitas di Berbagai Wilayah Indonesia
-
Kontribusi 19,9% Laba BRI Didongkrak Bisnis Bullion dan Emas
-
Wali Kota Bekasi Bagi-bagi Mainan untuk Anak-anak Korban Banjir