SuaraBekaci.id - Setelah sempat viral karena penggandaan uang, pria yang disebut Ustadz Gondrong atau Herman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lain. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perlindungan anak.
Herman sudah menikah 4 tahun dengan istrinya, NT (18) dan telah dikaruniai seorang anak. Dia dilaporkan mertuanya atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Herman dilaporkan mertuanya ke polisi beberapa waktu setelah videonya viral. Tepatnya saat dia diamankan ke kantor polisi kemarin, Senin (22/3/2021). Atau, satu hari sebelum konferensi pers di Polres Metro Bekasi hari ini, Selasa (23/3/2021).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyatakan bahwa Herman dilaporkan oleh merutanya. Pada kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).
Dalam keterangan pers dari Polres Metro Bekasi disampaikan bahwa Hermawan atau Herman merupakan tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
Dia dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bukan Penggandaan Uang, Ustadz Gondrong Tersangka Kasus Perlidungan Anak
Disampaikan juga bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18). Mereka menikah secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi hingga saat ini.
Berita Terkait
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia
-
Tergiur Upah Rp40 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Disorot Mendagri Akibat Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Ini Solusi DPRD Kabupaten Bekasi