SuaraBekaci.id - Setelah sempat viral karena penggandaan uang, pria yang disebut Ustadz Gondrong atau Herman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus lain. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perlindungan anak.
Herman sudah menikah 4 tahun dengan istrinya, NT (18) dan telah dikaruniai seorang anak. Dia dilaporkan mertuanya atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Herman dilaporkan mertuanya ke polisi beberapa waktu setelah videonya viral. Tepatnya saat dia diamankan ke kantor polisi kemarin, Senin (22/3/2021). Atau, satu hari sebelum konferensi pers di Polres Metro Bekasi hari ini, Selasa (23/3/2021).
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyatakan bahwa Herman dilaporkan oleh merutanya. Pada kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).
Dalam keterangan pers dari Polres Metro Bekasi disampaikan bahwa Hermawan atau Herman merupakan tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
Dia dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bukan Penggandaan Uang, Ustadz Gondrong Tersangka Kasus Perlidungan Anak
Disampaikan juga bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18). Mereka menikah secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi hingga saat ini.
Berita Terkait
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar