SuaraBekaci.id - Pria bernama Herman (45) atau disebut Ustadz Gondrong yang viral melakukan penggandaan uang dijerat kasus perlindungan anak. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ustadz Gondrong gandakan uang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.
Dalam laporan polisi tersebut disampaikan bahwa Hermawan atau Herman merupakan seorang tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
Ustadz Gondrong dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18) secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyampaikan bahwa terkait dengan kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Terancam 5 Tahun Bui
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih dalam terkait dengan kasus tersebut.
"Ini kita lakukan pemeriksaan dan inshaallah kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah
-
Kabupaten Bekasi Dapat Rapor Merah dari BPK, DPRD Bentuk Pansus
-
Kejagung Arahkan Pemkab Bekasi Kelola Stadion Skema Begini
-
BRI: Tata Kelola Perusahaan yang Kuat Jadi Prasyarat Utama Menjaga Keberlanjutan Bisnis
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar