SuaraBekaci.id - Pria bernama Herman (45) atau disebut Ustadz Gondrong yang viral melakukan penggandaan uang dijerat kasus perlindungan anak. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ustadz Gondrong gandakan uang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.
Dalam laporan polisi tersebut disampaikan bahwa Hermawan atau Herman merupakan seorang tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.
Baca Juga: Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Terancam 5 Tahun Bui
Ustadz Gondrong dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18) secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.
Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyampaikan bahwa terkait dengan kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: DLH Bekasi Buru Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Utara
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih dalam terkait dengan kasus tersebut.
"Ini kita lakukan pemeriksaan dan inshaallah kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus Pagar Laut Bekasi, SHM Palsu Diduga Diagunkan ke Sejumlah Bank Swasta
-
Resmi! Buntut Kasus Pagar Laut, Nusron Copot 5 Orang Pegawai BPN Bekasi, 1 Dipecat
-
Diperiksa Bareskrim, Kades Segarajaya Ngaku Tak Tahu Soal Pagar Laut Bekasi
-
Blak-blakan Nusron Wahid Keterlibatan Oknum BPN di Kasus Pagar Laut Bekasi, Pejabat hingga Level Kasi
-
Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan
Tag
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah