SuaraBekaci.id - Beredar video pemobil buang sampah sembarangan di Cikarang. Peristiwa itu terjadi di Peruimahan Grand Cikarang City, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (22/3/2021).
Video detik-detik pemobil buang sampah sembarangan itu direkam warga dan dibagikan akun instagram @urbancikarang. Video tersebut viral dan telah ditayangkan puluhan ribu kali.
Pemobil buang sampah sembarangan itu terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bekasi tengah melakukan penelusuran pemobil buang sampah sembarangan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan, pemobil buang sampah sembarangan itu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses sesuai hukum yang berlaku, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Denda maksimal Rp 50 juta atau kurangan 6 bulan penjara," kata Peno Suyatno saat dihubungi SuaraBekaci.id, Selasa (23/3/2021).
Dia menerangkan, pihakya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk megungakap identitas dan menangkap pemobil buang sampah sembarangan itu.
"Iya kita akan segera tindaklanjuti," ujar Peno.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan aktivitas pemobil buang sampah sembarangan yang disebut terjadi Perumahan Grand Cikarang City, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Video tersebut dibagikan akun instagram @urbancikarang dan telah disaksikan puluhan ribu kali.
Baca Juga: DLH Bekasi Buru Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Utara
Pada keterangan video disampaikan bahwa aksi pemobil buang sampah sembarangan itu terjadi pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Klik di sini untuk simak videonya
Tag
Berita Terkait
-
Stop Buang Sampah di Jalan, Kesadaran itu Perlu!
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah
-
KAI Buka Layanan Klaim Pengobatan Korban Insiden Bekasi Timur: Ini Syarat dan Caranya