SuaraBekaci.id - Beredar video pemobil buang sampah sembarangan di Cikarang. Peristiwa itu terjadi di Peruimahan Grand Cikarang City, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (22/3/2021).
Video detik-detik pemobil buang sampah sembarangan itu direkam warga dan dibagikan akun instagram @urbancikarang. Video tersebut viral dan telah ditayangkan puluhan ribu kali.
Pemobil buang sampah sembarangan itu terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bekasi tengah melakukan penelusuran pemobil buang sampah sembarangan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan, pemobil buang sampah sembarangan itu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses sesuai hukum yang berlaku, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Denda maksimal Rp 50 juta atau kurangan 6 bulan penjara," kata Peno Suyatno saat dihubungi SuaraBekaci.id, Selasa (23/3/2021).
Dia menerangkan, pihakya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk megungakap identitas dan menangkap pemobil buang sampah sembarangan itu.
"Iya kita akan segera tindaklanjuti," ujar Peno.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan aktivitas pemobil buang sampah sembarangan yang disebut terjadi Perumahan Grand Cikarang City, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Video tersebut dibagikan akun instagram @urbancikarang dan telah disaksikan puluhan ribu kali.
Baca Juga: DLH Bekasi Buru Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Utara
Pada keterangan video disampaikan bahwa aksi pemobil buang sampah sembarangan itu terjadi pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Klik di sini untuk simak videonya
Tag
Berita Terkait
-
KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini
-
Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing
-
Tim SAR Sisir Kalimalang hingga 1 Kilometer, Ramadhan Masih Belum Ditemukan
-
Janjian Lewat IG Berujung Luka Bacok, 12 Anak Ditangkap Polisi Buntut Tawuran di Cikunir Bekasi
-
Operasi Sarang Narkoba di Bekasi, Polisi Sita 12 Paket Sabu dan Airsoft Gun
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK