SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperbolehkan 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai besok, Senin (22/3/2021). Terdapat aturan pembelajaran tatap muka di Bekasi.
Sebanyak 110 sekolah itu diperbolehkan melakukan PTM berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan.
"Maka, terdapat sejumlah 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai Tanggal 22 Maret 2021," kata Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah melalui keterangan tertulisnya SuaraBekaci.id.
Dia mengatakan, hal itu berdasarkan keputusan pada rapat yang merespon berbagai usulan rencana pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 2 Kota Bekasi pada Jumat (19/3/2021).
Dia menerangkan, usulan tersebut muncul dengan memperhatikan perkembangan Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi berdasarkan indikasi bertambahnya jumlah wilayah RT yang berstatus Zona Hijau dan Kuning di Kota Bekasi.
Berikut merupakan aturan lengkap pembelajaran tatap muka di Bekasi berdasarkan rapat tersebut:
1.Satuan Pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan atau selanjutnya disingkat ATHB-SP; dan
2.ATHB-SP dapat diselenggarakan mulai Tanggal 22 Maret 2021, dengan ketentuan penyelenggaraan yang diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan.
Panduan Penyelenggaraan ATHB-SP
Panduan penyelenggaraan ATHB-SP telah dibuat oleh Dinas Pendidikan, berdasarkan Surat Edaran Nomor : 421/2624/Disdik.set/III/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan di Kota Bekasi. Panduan ini merupakan tindaklanjut penyempurnaan dari produk pengaturan PTM dan PJJ yang sudah dibuat sebelumnya, namun tertunda, karena pemberlakuan PPKM sejak Tanggal 6 Januari 2021.
Baca Juga: Menhub Puas Pembangunan DDT Manggarai-Bekasi
Ruang Lingkup ATHB-SP
ATHB-SP adalah kegiatan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, dimana satuan pendidikan dimaksud sudah mampu mengadaptasikan dirinya dalam menyiapkan tatanan (sistem) penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) protokol kesehatan, dimulai dengan PTM terhadap 3 (tiga) rombongan belajar dengan pengendalian dan evaluasi secara mandiri, sehingga secara bertahap melakukan penambahan jumlah rombel untuk PTM sampai dengan 50% dari jumlah ruang kelas yang ada pada satuan pendidikan.
Tujuan ATHB-SP
1.Mengadaptasikan satuan pendidikan dalam menyiapkan tatanan (sistem) dalam praktik penyelenggaraan PTM sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri, bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik; dan
2.Mengadaptasikan satuan pendidikan dalam mengembangkan metode, material, dan perangkat baru yang diperlukan untuk perilaku PTM, pelayanan, dan pengelolaan lingkungan satuan pendidikan sesuai dengan Keputusan Bersama 4 Menteri.
Satuan Pendidikan penyelenggara ATHB-SP
ATHB-SP dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang berada pada:
1.Zona Hijau Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19;
2.Zona Kuning Wilayah Lokasi Sekolah, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Berdasarkan surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, maka terdapat sejumlah 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai Tanggal 22 Maret 2021.
Berita Terkait
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Lihat Aksi Pemukulan, Saksi Kunci Bongkar Peran Anggota DPRD Bekasi di Kasus Pengeroyokan
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi
-
Kembangkan Kasus Bupati Bekasi, KPK Resmi Terbitkan Sprindik Baru
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Perkuat Layanan Digital bagi PMI, BRImo Taiwan Sabet Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara, Siapa Tersangka Baru?
-
BRI Siap Dukung Arahan Presiden Perluas Kepemilikan Rekening Masyarakat
-
Eks Bangunan Liar Disulap Jadi Kawasan Hijau, Ribuan Pohon Ditanam di Sepanjang Bantaran Kali
-
Kebakaran Gunung Awu Meluas, Hillary Brigitta Bagikan 25 Ribu Masker dan Dorong Pemadaman dari Udara