SuaraBekaci.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penyebar video hoax dengan narasi jaksa kasus Habib Rizieq Shihab terima suap harus diusut.
Mahfud MD mengatakan, memviralkan video seperti itu tentu bukan merupakan delik aduan. Namun, harus tetap diusut.
Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pada hari ini, Minggu (21/3/2021).
"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," demikian cuitan Mahfud MD dikutip Suara.com.
Dia meyatakan, pihaknya akan menelaah kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ujarnya.
Sebelumnya, beredar video yang bernarasikan bahwa seorang jaksa pada kasus HRS ditangkap gegara kasus suap. Video itu tersebar di media sosial.
Video bernarasikan jaksa HRS ditangkap terima suap yang tersebar di media sosial itu mendapatkan reaksi dari Menkopolhukam Mahfud MD. Dia memberikan penjelasan dari video berdurasi 1,32 menit itu.
Pada video tersebut terdengar suara seorang pria berbicara. Dia mengatakan kalau pengacara HRS berinisial AF menerima suap.
Baca Juga: Viral Video Penangkapan Jaksa Kasus HRS Terima Suap, Mahfud MD: Hoax!
"Terbongkar pengakaun seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semaikin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria yang menarasikan hal tersebut.
Lalu, juga terdapat potongan rekaman video wawancara tentang pengamanan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 1,5 M.
Mahfud MD memastikan bahwa video tersebut hoax.
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bukdan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," ujar Mhfud MD.
Berita Terkait
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Demi Jalan-Jalan Lepas Penat, Ibu di Bantul Tega Lakban Mulut dan Kaki Balitanya di Kontrakan
-
7 Meme Dadan BGN Viral Jadi Parodi: Dapat Hukuman Netizen, Trending Lama di X
-
Rupiah Anjlok Tembus Rp18 Ribu per Dolar, Dokter Tirta Bereaksi Sarkas: Jaya Jaya Jaya!
-
Bikin Syok! Jerome Polin Pakai Logika Matematika Hitung Duit yang Dikorupsi Dadan Hindayana dari MBG
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Bawa Celurit dan Stik Golf, Rencana Tawuran Pemuda di Bekasi Berakhir di Tangan Brimob
-
Tragedi Maut Arak-arakan Sisingaan di Bekasi: 3 Kru Meninggal Tersengat Listrik
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan WNA Korea di Bekasi: Disewa Rp139 Juta
-
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional, Satu Orang Ditangkap?
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea