Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 21 Maret 2021 | 10:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraBekaci.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa penyebar video hoax dengan narasi jaksa kasus Habib Rizieq Shihab terima suap harus diusut.

Mahfud MD mengatakan, memviralkan video seperti itu tentu bukan merupakan delik aduan. Namun, harus tetap diusut.

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui akun twitternya @mohmahfudmd pada hari ini, Minggu (21/3/2021).

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut," demikian cuitan Mahfud MD dikutip Suara.com.

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Jaksa Kasus HRS Terima Suap, Mahfud MD: Hoax!

Dia meyatakan, pihaknya akan menelaah kemungkinan untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Cuitan Mahfud MD sola video hoax penangkapan jaksa kasus HRS ditangkap.[Twitter/@mohmahfudmd]

"Untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video yang bernarasikan bahwa seorang jaksa pada kasus HRS ditangkap gegara kasus suap. Video itu tersebar di media sosial.

Video bernarasikan jaksa HRS ditangkap terima suap yang tersebar di media sosial itu mendapatkan reaksi dari Menkopolhukam Mahfud MD. Dia memberikan penjelasan dari video berdurasi 1,32 menit itu.

Pada video tersebut terdengar suara seorang pria berbicara. Dia mengatakan kalau pengacara HRS berinisial AF menerima suap.

Baca Juga: Heboh Video Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Kejagung

"Terbongkar pengakaun seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semaikin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria yang menarasikan hal tersebut.

Lalu, juga terdapat potongan rekaman video wawancara tentang pengamanan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 1,5 M.

Mahfud MD memastikan bahwa video tersebut hoax.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bukdan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," ujar Mhfud MD.

Load More