SuaraBekaci.id - Tarif tes GeNose mengalami kenaikan. Dari semula Rp 20 ribu kini menjadi Rp 30 ribu.
Tarif tes GeNose di Stasiun Bekasi sebesar Rp 30 ribu. Tarif itu sama dengan tarif tes GeNose di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya memberlakukan penyesuaian tarif tes GeNose sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.Tarif tes GeNose tersebut mulai berlaku hari ini.
"Penyesuaian harga Tes GeNose ini sudah melalui evaluasi bersama antara PT KAI dan stakeholder yang berkerjasama dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan KA dimasa pandemi," kata Eva melalui keterangan tertulis kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (20/3/2021).
Sebelumnya, Stasiun Bekasi membuka layanan tes GeNose mulai hari ini, Sabtu (20/3/2021). Layanan tes GeNose itu untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
"Di area Daop 1 Jakarta, untuk meningkatkan layanan dan mengakomodir kebutuhan pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), layanan Tes GeNose juga dibuka di Stasiun Bekasi mulai Sabtu 20 Maret 2021," kata Eva.
Dia menjelaskan, perangkat alat tes GeNose lengkap dengan fasilitas pendukungnya, seperti bilik pengambilan sampel napas, perangkat komputer, ruang tunggu dan print bagi analis dan media (LCD, poster) sebagai alat sosialisasi cara melakukan Tes GeNose telah tersedia di Stasiun Bekasi.
"Bagi calon penumpang KA yang akan melakukan pemeriksaan Tes GeNose diwajibkan tidak makan atau minum dan tidak merokok 30 menit sebelum melakukan GeNose Test," katanya.
Dia mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau calon pengguna yang akan menggunakan layanan tes di Stasiun agar melakukan pemeriksaan H-1 atau satu hari sebelum jadwal keberangkatan.
Baca Juga: Stasiun Bekasi Layani Tes GeNose Mulai Hari Ini
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas Covid-19 No 5 Tahun 2021, ditetapkan bahwa untuk menggunakan KA Jarak Jauh pelanggan diharuskan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, kata dia, husus untuk keberangkatan pada hari libur keagamaan dan libur panjang diwajibkan menunjukkan hasil pemeriksaan negatif screening Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Berita Terkait
-
Purbaya Akui Belum Terima Usulan Kemenhub soal Anggaran Flyover Kereta Api Rp 4 Triliun
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Mau Kuliah di Kampus Top Luar Negeri? 4 Strategi Susun Portofolio untuk Raih Beasiswa Impian
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kabupaten Bekasi Diserbu Sampah Liar
-
BRI Peduli Bekali 60 Purna PMI di Cirebon dengan Pelatihan dan Pendampingan Usaha
-
Kaca Mobil Adinda Cresheilla Hancur Dilempar Batu, Polisi Buru Pelaku
-
Kedok Warung Kopi di Bekasi Terbongkar, Ternyata Jadi Sarang Peredaran Obat Keras
-
Bayar Pajak Kendaraan di Bekasi Bisa Dicicil, Begini Caranya