Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:36 WIB
Terdakwa Habib Rizieq Shihab melakukan ibadah salat saat sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraBekaci.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut bahwa perlakuan terhadap Habib Rizieq Shihab atau HRS tidak adil.

Andi Arief mengatakan perlakuan terhadap HRS tidak adil melalui akun twitternya @Andiarief__.

"Perlakuan terhadap HRS sangat tidak adil," kata Andi Arief dalam cuitannya, Sabtu (20/3/2021).

Dia tidak menjelaskan perlakuan apa dan siapa yang melakukan tindakan yang dinilai sangat tidak adil tersebut.

Baca Juga: Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim

Namun, pria yang mejabat sebagai kepala Bappilu Partai Demokrat ini berharap agar HRS diberikan kesabaran atas perlakuan yang dinilai tidak adil tersebut.

Cuitan Andi Arief tentang HRS.[Twitter/@Andiarief__]

"Semoga diberi kesabaran. Ada saatnya ketidakadilan tak kuasa melawan batu karang," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 KUHP. Permintaan tersebut lantaran melihat ulah Rizieq yang dianggap telah menghina persidangan.

Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya JPU baru saja selesai membacakan dakwaan terhadap Rizieq selaku terdakwa terkait dengan perkara kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

Namun, Rizieq yang terlihat kembali hadir mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana. Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.

Baca Juga: FPI Anteng Meski Habib Rizieq Ditahan, Denny S: Rekening Sudah Diblokir

"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).

"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah, berupaya menghadirkan. Terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.

Jaksa menilai bahwa majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.

"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," kata JPU.

Load More