SuaraBekaci.id - Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyebut bahwa perlakuan terhadap Habib Rizieq Shihab atau HRS tidak adil.
Andi Arief mengatakan perlakuan terhadap HRS tidak adil melalui akun twitternya @Andiarief__.
"Perlakuan terhadap HRS sangat tidak adil," kata Andi Arief dalam cuitannya, Sabtu (20/3/2021).
Dia tidak menjelaskan perlakuan apa dan siapa yang melakukan tindakan yang dinilai sangat tidak adil tersebut.
Namun, pria yang mejabat sebagai kepala Bappilu Partai Demokrat ini berharap agar HRS diberikan kesabaran atas perlakuan yang dinilai tidak adil tersebut.
"Semoga diberi kesabaran. Ada saatnya ketidakadilan tak kuasa melawan batu karang," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menetapkan eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 216 KUHP. Permintaan tersebut lantaran melihat ulah Rizieq yang dianggap telah menghina persidangan.
Berdasarkan pantauan Suara.com, awalnya JPU baru saja selesai membacakan dakwaan terhadap Rizieq selaku terdakwa terkait dengan perkara kasus kerumunan di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Namun, Rizieq yang terlihat kembali hadir mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak berdiri di depan JPU yang juga berada di sana. Rizieq tak mau menanggapi sepatah kata pun atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa tersebut.
Baca Juga: Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa namun yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata jaksa yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri, Jumat (19/3/2021).
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah, berupaya menghadirkan. Terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," sambungnya.
Jaksa menilai bahwa majelis hakim juga sempat memerintah Rizieq sebagai terdakwa hadir dalam persidangan secara virtual untuk duduk di kursi yang telah disediakan. Namun, Rizieq tetap pada aksinya memilih berdiri tapi bungkam.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak, menghormati dan menghina persidangan ini," kata JPU.
Berita Terkait
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Satu Akun Tumbang Minta Maaf, Andi Arief Tagih Pelaku Fitnah SBY Lain: Kami Tunggu
-
Andi Arief: SBY Terganggu Difitnah Jadi Dalang Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak