Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 18 Maret 2021 | 07:05 WIB
ILUSTRASI Suasana di sebuah tempat karaoke saat sebanyak 47 pekerja seks komersial diamankan karena diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang. (dok polisi)

SuaraBekaci.id - Sebanyak 11 orang ditangkap polisi di tempat karaoke. Mereka ditangkap polisi karena sedang pesta narkoba.

Peristiwa 11 orang ditangkap saat sedang karaoke itu terjadi di Karaoke Antariksa, Jalan Sei Gambus Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. Mereka kedapatan menggunakan narkba jenis ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting mengatakan 11 orang tersebut terdiri dari tujuh orang pria dan empat orang wanita.

Mereka adalah Harum Zen (39), Muhammad Idris Siregar (28), Irfanna Sastra (42), Tio Ilfadry (20), Serly Tanjung (25), Siti Fatimah (28), Tirza Arifni Siregar (23), Eliana (33), Radit Suliarto (35), Fiqrom Hadlansyah Sitorus (20), dan Muliaman (30).

Baca Juga: Soal Pembukaan Lagi Tempat Karaoke di Jakarta, Wagub DKI: Masih Dipelajari

AKP Nasri Ginting menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dengan adanya pesta ekstasi di lokasi tersebut.

“Kami mendapatkan informasi terkait adanya pesat narkotika jenis sabu antara laki – laki dan perempuan di sebuah tempat karaoke,” katanya dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Rabu (17/3/2021).

Pihaknya mendatangi lokasi dan langsung masuk ke lokasi pesta narkoba di Room A, Karaoke Antariksa. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan 19 setengah butir jenis ekstasi dengan berat 5,69 gram.

Selanjutnya petugas juga menemukan narkotika jenis happy five seberat 0,21 gram beserta plastik klip yang diduga tempat untuk menyimpan narkotika itu.

Petugas kepolisian kemudian menggiring 11 orang terangka tersebut ke Mako Polres Asahan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Anies Mau Izinkan Karaoke Buka Lagi, PKS Khawatir Jakarta Balik Zona Merah

Load More