SuaraBekaci.id - Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Hal itu harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Hal itu diputusakan dalam rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, Selasa (16/3/2021).
Dia menjelaskan, vaksinasi yang sedang dilakukan merupakan ikhtiar dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun dilansir dari Antara.
Dengan cara itu, kata dia, secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," ujarnya.
Namun, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan malam hari. Supaya calon penerima vaksin yang sedang berpuasa dalam kondisi kesehatan yang baik.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," katanya.
MUI mengimbau masyarakat tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.
Baca Juga: Lampung Dapat Tambahan Vaksin Covid-19
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Menyambut Ramadan 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap Beserta Arti
-
Mudik Gratis 2026 Banten Dibuka saat Ramadan: Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
-
Jadwal Puasa Syaban 2026, Lengkap dengan Niat dan Malam Nisfu Syaban
-
Kapan Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadan?
-
Niat Puasa Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan: Lengkap dengan Bacaan Arab, Latin, dan Artinya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung