SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Arsul Sani meminta pengembang Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal itu berdasarkan perjanjian damai antara pengembang perumahan Grand Wisata dan warga yang sempat digugat.
Arsul Sani mengatakan, pada perjanjian damai dengan warga itu pengembang meminta mengurus IMB Musala Al Muhajirin.
"Kan sudah ada kesepakatannya, malah pengembang sendiri yang meminta untuk mengurus IMB-nya jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama," kata Arsul Sani dilansir dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Dia mengatakan, pengurus musala akan dibantu Majelis Ulama Indonesia dan DPR untuk mengurus IMB Musala Al Muhajirin jika pengembang tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
Baca Juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Sabtu 13 Maret 2021
Selain itu, kata Arsul, pihaknya juga berencana bertemu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja jika terdapat persoalan dalam proses pengurusan IMB Musala Almuhajirin.
"Misalnya ada persoalan proses yang tertunda-tunda dari Pemda Kabupaten Bekasi, nanti kami akan temui bupati untuk clear kan semua. Karena prinsip pemerintahan dari pusat sampai daerah kan harus melancarkan apa yang harus dibutuhkan oleh warga, melakukan pelayanan, apalagi kalau persyaratannya sudah terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, pengembang Perumahan Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama disebut telah mencabut gugatan terkait pembangunan Musala Al Muhajirin yang sebelumnya dilayangkan ke warga Klaster Water Garden, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid mengatakan, warga dan pengembang telah menyepakati perjanjian damai pada Rabu (10/3/2021).
"Hari Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Cikarang, di hadapan majelis hakim telah disepakati perjanjian damai artinya gugatan pengembang sudah dicabut," katanya dilansir dari Antara pada Jumat (14/3/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Penemuan Pria Gantung Diri di Pondok Ungu Bekasi
Dia menerangkan, perubahan izin lahan yang semula diperuntukkan rumah menjadi musala akan diurus pleh pengembang.
"Perubahan izin akan diurus pengembang selambat-lambatnya tiga bulan. Jika dalam waktu itu pengembang tidak dapat menyelesaikan perizinan maka pengurus musala yang akan mengurus IMB tersebut ke pemerintah daerah," kata Rahman.
Berita Terkait
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
-
Pagar Laut di Perairan Pesisir Utara Bekasi Ternyata Proyek Bikinan Pemerintah
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
-
Maksimalkan MBG di Kaltim, Pengamat Ekonomi: Pangkas Uang Makan dan Gaji Pejabat!
-
Kabinet Besar hingga Sawit: Kritik Pemuda Kaltim pada 100 Hari Prabowo-Gibran
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu