SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Arsul Sani meminta pengembang Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal itu berdasarkan perjanjian damai antara pengembang perumahan Grand Wisata dan warga yang sempat digugat.
Arsul Sani mengatakan, pada perjanjian damai dengan warga itu pengembang meminta mengurus IMB Musala Al Muhajirin.
"Kan sudah ada kesepakatannya, malah pengembang sendiri yang meminta untuk mengurus IMB-nya jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama," kata Arsul Sani dilansir dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Dia mengatakan, pengurus musala akan dibantu Majelis Ulama Indonesia dan DPR untuk mengurus IMB Musala Al Muhajirin jika pengembang tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
Selain itu, kata Arsul, pihaknya juga berencana bertemu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja jika terdapat persoalan dalam proses pengurusan IMB Musala Almuhajirin.
"Misalnya ada persoalan proses yang tertunda-tunda dari Pemda Kabupaten Bekasi, nanti kami akan temui bupati untuk clear kan semua. Karena prinsip pemerintahan dari pusat sampai daerah kan harus melancarkan apa yang harus dibutuhkan oleh warga, melakukan pelayanan, apalagi kalau persyaratannya sudah terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, pengembang Perumahan Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama disebut telah mencabut gugatan terkait pembangunan Musala Al Muhajirin yang sebelumnya dilayangkan ke warga Klaster Water Garden, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid mengatakan, warga dan pengembang telah menyepakati perjanjian damai pada Rabu (10/3/2021).
"Hari Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Cikarang, di hadapan majelis hakim telah disepakati perjanjian damai artinya gugatan pengembang sudah dicabut," katanya dilansir dari Antara pada Jumat (14/3/2021).
Baca Juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Sabtu 13 Maret 2021
Dia menerangkan, perubahan izin lahan yang semula diperuntukkan rumah menjadi musala akan diurus pleh pengembang.
"Perubahan izin akan diurus pengembang selambat-lambatnya tiga bulan. Jika dalam waktu itu pengembang tidak dapat menyelesaikan perizinan maka pengurus musala yang akan mengurus IMB tersebut ke pemerintah daerah," kata Rahman.
Berita Terkait
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Akhir Pelarian Penyiram Air Keras di Bekasi: Pelaku Ditangkap, Polisi Gelar Ekspose Besok
-
Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Masih Diselidiki, Kebocoran Gas-Dugaan Percikan Motor Terungkap!
-
Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta