SuaraBekaci.id - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Arsul Sani meminta pengembang Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama untuk segera mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal itu berdasarkan perjanjian damai antara pengembang perumahan Grand Wisata dan warga yang sempat digugat.
Arsul Sani mengatakan, pada perjanjian damai dengan warga itu pengembang meminta mengurus IMB Musala Al Muhajirin.
"Kan sudah ada kesepakatannya, malah pengembang sendiri yang meminta untuk mengurus IMB-nya jadi tidak ada alasan untuk berlama-lama," kata Arsul Sani dilansir dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Dia mengatakan, pengurus musala akan dibantu Majelis Ulama Indonesia dan DPR untuk mengurus IMB Musala Al Muhajirin jika pengembang tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
Selain itu, kata Arsul, pihaknya juga berencana bertemu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja jika terdapat persoalan dalam proses pengurusan IMB Musala Almuhajirin.
"Misalnya ada persoalan proses yang tertunda-tunda dari Pemda Kabupaten Bekasi, nanti kami akan temui bupati untuk clear kan semua. Karena prinsip pemerintahan dari pusat sampai daerah kan harus melancarkan apa yang harus dibutuhkan oleh warga, melakukan pelayanan, apalagi kalau persyaratannya sudah terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, pengembang Perumahan Grand Wisata PT Putra Alvita Pratama disebut telah mencabut gugatan terkait pembangunan Musala Al Muhajirin yang sebelumnya dilayangkan ke warga Klaster Water Garden, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketua Yayasan Al Muhajirin Rahman Kholid mengatakan, warga dan pengembang telah menyepakati perjanjian damai pada Rabu (10/3/2021).
"Hari Rabu kemarin di Pengadilan Negeri Cikarang, di hadapan majelis hakim telah disepakati perjanjian damai artinya gugatan pengembang sudah dicabut," katanya dilansir dari Antara pada Jumat (14/3/2021).
Baca Juga: Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Sabtu 13 Maret 2021
Dia menerangkan, perubahan izin lahan yang semula diperuntukkan rumah menjadi musala akan diurus pleh pengembang.
"Perubahan izin akan diurus pengembang selambat-lambatnya tiga bulan. Jika dalam waktu itu pengembang tidak dapat menyelesaikan perizinan maka pengurus musala yang akan mengurus IMB tersebut ke pemerintah daerah," kata Rahman.
Berita Terkait
-
Evakuasi Korban Longsor Sampah Bantargebang, Lima Tewas Empat Masih Hilang
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Profil Mojtaba Khamenei Pemimpin Tertinggi Baru Iran, Disebut Trump Tidak Akan Berumur Panjang
-
Kawasan Jababeka Cikarang Jadi Kota Wisata Industri Pertama di Indonesia
-
Bukan Jatuhkan Pemerintah, Ini Tujuan Diskusi Tokoh Lintas Generasi dengan Jusuf Kalla
-
Viral! Aksi Lima Mobil Zig-Zag di Tol Becakayu, Polisi Cuma Kasih Teguran Lisan?
-
Teheran Minta Rusia Gunakan Pengaruh Global untuk Dukung Hak Sah Iran