SuaraBekaci.id - Lurah Pekayon Jaya Rahmat Jamhari diduga berbuat asusila kepada seorang perempuan penjaga warung kopi berinisial ER. Atas hal itu, Rahmat Jamhari dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota.
Rahmat Jamhari pun harus terjerat kasus tersebut dengan menyandang status terlapor. Dia pun telah dipanggil DPRD Kota Bekasi untuk mengklarifikasi hal tersebut.
Dalam pemanggilan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak menyebut bahwa Rahmat Jamhari mengaku tidak berbuat asusila dengan meremas payudara dan bokong ER. Tapi, dia hanya memegang bokong ER.
SuaraBekaci.id kemudian mewawancarai Rahmat Jamhari terkait dengan hal tersebut. Ditemui di ruangannya, Selasa (9/3/2021), Rahmat Jamhari yang diduga mengunci kantor, meremas payudara dan memegang bokong penjaga warung kopi buka-bukaan soal peristiwa tersebut.
Berikut petikan wawancara SuaraBekaci.id dengan Lurah Pekayon Jaya Rahmat Jamhari terkait dugaan tindakan asusila kepada penjaga warung.
Apa isu yang beredar terkait dengan tindakan asusila yang bapak lakukan itu benar?
InshaAllah tidak benar, artinya ini sudah kemana-mana. Jadi bahan pers untuk, apa sih namanya. Karena isu ini isu moral jadinya ramai. InshaAllah saya yakinkan tidak benar
Benar atau tidak yang dikatakan Komisi I bapak menepuk bokong (penjaga warung), apa benar?
Nah, sebenarnya bukan bokong, itu karena spontanitas aja karena bercanda dan sudah biasa juga. Artinya bukan bokong yang kita tepuk. Kita colek, 'Neng cepet neng kopi Neng', gitu kan, 'Teh manis neng, kopi neng'.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo di Cikarang
Saya anggap itu, bukan ngebiasaain (membiasakan) juga, artinya juga, kita bercanda lah, spontanitas aja, jadi nggak ada hal yang seperti itu, mungkin karena sudah mencuat jadi ramai.
Proses hukumnya bagaimana?
Kalau proses hukumnya saya juga sudah dipanggil, sudah diperiksa. Dan staf-staf saya pun enam orang sudah diperiksa juga. Tinggal menunggu proses hukum aja.
Apa saja pertanyaannya?
Seputar itu saja, nggak jauh dari asusila
Kalau tidak terbukti bersalah apa akan menuntut balik pelapor?
Berita Terkait
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan
-
Perajin Batu Bata Bekasi Bisa Cuan Besar! Ini Peluang Emas Program Gentengisasi Prabowo
-
Polisi Ringkus Pengedar Bawa 759 Butir Tramadol di Bekasi
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit