SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengagendakan sidang perdana gugatan Politikus Jhoni Allen ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang perdana gugatan Jhoni Allen ke AHY digelar 17 Maret 2021 mendatang.
Dia mengatakan, Ketua Majelis Hakim akan dipimpin Buyung Dwikora.
"Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021," kata Bambang dilansir dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Jhoni Allen telah menggugat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakpus. Guggaatan itu didaftarkan pada 2 Maret 2021 lalu.
Jhoni Allen menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari 2021.
Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarakan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: SBY jadi Founding Fathers, AHY Dituduh Ubah Sejarah Pendiri Demokrat
Sejauh ini, pengurus pusat Partai Demokrat belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait gugatan tersebut.
Namun, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui usai jumpa pers di kantor pusat Demokrat di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (8/3/2021), mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menghadapi gugatan yang ditujukan kepada kelompoknya.
Jhoni Allen bersama politisi lain menggelar kongres luar biasa Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025 menggantikan AHY.
Kongres itu juga menetapkan Jhoni sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai. Namun, DPP Partai Demokrat mengatakan pertemuan di Sibolangit itu tidak sah dan melanggar AD/ART.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs dalam Kasus Kerusuhan Agustus 2025
-
Sidang Ammar Zoni: Mengaki Ditawari Uang Rp10 Juta Jadi Pengawas Narkoba
-
Sidang Lanjutan Gugatan Hukum Soal NCD
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74