SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengagendakan sidang perdana gugatan Politikus Jhoni Allen ke Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, sidang perdana gugatan Jhoni Allen ke AHY digelar 17 Maret 2021 mendatang.
Dia mengatakan, Ketua Majelis Hakim akan dipimpin Buyung Dwikora.
"Perkara gugatan partai politik oleh Jhoni Allen Marbun cs dan AHY dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021," kata Bambang dilansir dari Antara, Jumat (12/3/2021).
Jhoni Allen telah menggugat AHY, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan ke PN Jakpus. Guggaatan itu didaftarkan pada 2 Maret 2021 lalu.
Jhoni Allen menggugat tiga pengurus pusat Partai Demokrat atas pemecatan dirinya sebagai kader partai melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 pada 26 Februari 2021.
Dalam gugatannya, Jhoni Allen meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Berdasarakan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: SBY jadi Founding Fathers, AHY Dituduh Ubah Sejarah Pendiri Demokrat
Sejauh ini, pengurus pusat Partai Demokrat belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait gugatan tersebut.
Namun, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, saat ditemui usai jumpa pers di kantor pusat Demokrat di Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (8/3/2021), mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk menghadapi gugatan yang ditujukan kepada kelompoknya.
Jhoni Allen bersama politisi lain menggelar kongres luar biasa Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025 menggantikan AHY.
Kongres itu juga menetapkan Jhoni sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai. Namun, DPP Partai Demokrat mengatakan pertemuan di Sibolangit itu tidak sah dan melanggar AD/ART.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan
-
Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tergeser oleh Gibran, Selisih Capai 7 Persen
-
Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?
-
Kejutan Survei SMRC: Elektabilitas Gibran dan AHY Sukses Salip Prabowo Subianto
-
Dukungan Dini Parpol untuk Prabowo 2029: Komitmen Nyata atau Cari Aman?
Terpopuler
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Pengamat Nilai Manuver KSP Listyo Bongkar Hambatan Birokrasi Jadi Investasi Jangka Panjang
- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Sakit Apa? Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit
-
Siapa Pendamping Asep Surya Atmaja? Parpol Koalisi Dikabarkan Sudah Kantongi Nama